Konflik Belum Usai, 3 Dosen FH UKSW Gugat Rektor ke PN Salatiga

Bentuk aksi mosi tidak percaya pada rektor di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) Salatiga (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Perseteruan jabatan di UKSW berlanjut. Tiga dosen FH resmi menggugat Rektor dan Yayasan ke PN Salatiga atas dugaan PMH.

SALATIGA, KalderaNews.com – Gejolak internal di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga memasuki babak baru.

Setelah upaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menemui jalan buntu, tiga dosen senior Fakultas Hukum (FH) kini resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rektor UKSW, Intyas Utami, ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

BACA JUGA:

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 22 April 2026 ini menyasar dua pihak sekaligus: Rektor UKSW dan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana (YPTKSW).

Ketiga penggugat tersebut adalah:

  1. Umbu Rauta (Mantan Dekan FH)
  2. Ninon Melatyugra (Mantan Kaprodi S1 Hukum)
  3. Freidelino P.R.A. de Sousa (Mantan Koordinator Kemahasiswaan)

Alasan di balik gugatan

Kuasa hukum para dosen, Yakub Adi Krisanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena kliennya merasa dirugikan secara keperdataan akibat pemberhentian dari jabatan struktural yang dianggap tidak patut dan melanggar hukum.

“Gugatan ini adalah upaya mendapatkan perlindungan hak dan kepastian hukum. Kami menilai ada tindakan yang bertentangan dengan hukum dan asas kepatutan,” ujar Yakub.

Senada dengan itu, Vincent Suriadinata yang juga anggota tim hukum penggugat, menyatakan bahwa jalur PN dipilih agar sengketa ini bisa diperiksa secara objektif melalui adu dalil dan bukti di persidangan yang terbuka.

Jejak sengketa, dari PTUN ke PN

Sebelum berlabuh di PN Salatiga, ketiga dosen ini sempat menempuh jalur administratif di PTUN Semarang dengan perkara nomor 55/G/2025/PTUN.SMG.

Saat itu, mereka menuding keputusan Rektor melanggar asas umum pemerintahan yang baik, termasuk aspek kecermatan dan penyalahgunaan wewenang.

Namun, pada Desember 2025, PTUN menyatakan gugatan tersebut tidak diterima. Menanggapi hal tersebut kala itu, Wakil Rektor UKSW, Yafet Rissy, menyatakan hormat atas putusan hakim.

“Putusan itu memperjelas garis otoritas di UKSW. Kami berharap para akademia bekerja profesional dan mengutamakan intelektualitas tanpa rasa dengki,” tegas Yafet dalam keterangannya akhir tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*