Skandal Chat Mesum FH UI, 15 Mahasiswa Kena Sanksi Berat!

Pelaku kekerasan seksual FH UI. (Ist.)
Pelaku kekerasan seksual FH UI. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Rektorat UI jatuhkan sanksi berat kepada 15 dari 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup chat pelecehan seksual verbal.

DEPOK, KalderaNews.com – Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap gelombang kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang sempat viral di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI.

Lewat keputusan resmi, Rektorat UI menjatuhkan sanksi berat kepada 15 dari 16 mahasiswa yang dilaporkan terlibat dalam grup chat berisi pelecehan seksual verbal tersebut.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa vonis ini didasarkan pada Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.

BACA JUGA:

“UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban,” tegas Erwin.

Dari skorsing hingga wajib konseling

Dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI serta Tim Ahli, berikut adalah rincian sanksi proporsional yang dijatuhkan kepada para pelaku:

  1. 3 Mahasiswa: Sanksi berat berupa penundaan kegiatan akademik (skors) selama 3 semester.
  2. 7 Mahasiswa: Skors selama 2 semester.
  3. 4 Mahasiswa: Skors selama 1 semester.
  4. 1 Mahasiswa: Sanksi administratif ringan.
  5. 1 Terlapor: Dinyatakan bebas/tidak terbukti bersalah berdasarkan evaluasi alat bukti.

Tak hanya menerima skorsing, para pelaku juga diwajibkan menjalani konseling psikologis dan mengambil mata kuliah khusus bermuatan anti-kekerasan seksual demi memutus rantai perilaku menyimpang tersebut.

Diintervensi orangtua?

Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI bersama pihak Dekanat menggelar sidang terbuka maraton pada 13–14 April 2026 lalu untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membeberkan bahwa jalannya sidang sempat diwarnai ketegangan.

Beberapa pelaku sempat dilarang menemui korban oleh orang tua mereka. Namun, setelah negosiasi alot, sidang tetap berjalan kondusif tanpa ada kekerasan fisik.

Komitmen perlindungan korban

Penanganan kasus ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI No. 37 Tahun 2025.

Pihak kampus berjanji tidak akan menutup-nutupi kasus dan menjamin penuh hak-hak akademik serta pemulihan psikologis bagi korban.

“Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan,” pungkas Erwin.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*