
16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual terancam sanksi akademik, bahkan siap-siap kena DO. Begini kata Rektor UI!
DEPOK, KalderaNews.com – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pelaku pelecehan seksual terancam sanksi akademik, bahkan siap-siap kena DO. Beginilah kata Rektor UI!
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menjanjikan perlawanan terhadap pelaku pelecehan seksual di FH UI.
“Jadi nanti kita di Rektorat akan monitor bagaimana penanganan di fakultas. Sama-sama kita monitor. Kita lawan pelecehan seksual!” tegas Heri.
BACA JUGA:
- Skandal Chat Mesum FH UI, 16 Mahasiswa Terancam DO Massal
- Ada 27 Korban Kasus Pelecehan FH UI, Terdiri dari Dosen dan Mahasiswa
- Skandal Grup Mesum FH UI: Tempat Belajar Hukum Malah Langgar Hukum!
Komitmen UI
Sementara, Direktur Humas UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M., menegaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara komprehensif merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2025.
“UI memastikan bahwa proses penanganan berjalan dalam koridor formal. Kami menggunakan pendekatan victim-centered (berorientasi pada korban) dengan menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum,” ujar Erwin.
Saat ini, Satgas PPK UI tengah mendalami bukti-bukti untuk menyusun rekomendasi sanksi.
Jika terbukti bersalah, ke-16 mahasiswa tersebut terancam hukuman berat, mulai dari sanksi akademik hingga kemungkinan diproses secara pidana.
Pihak universitas juga mengimbau publik untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi liar agar proses hukum internal dapat berjalan adil dan transparan.
Kronologi bocornya “Grup Sampah”
Kasus ini mencuat pada 11 April 2026, saat akun X @sampahfhui mengunggah rentetan tangkapan layar percakapan grup yang berisi konten sangat tidak senonoh.
Dalam unggahan yang telah ditonton jutaan kali tersebut, para pelaku kedapatan melakukan bbjektifikasi tubuh perempuan secara vulgar, lelucon cabul terhadap foto-foto mahasiswi dan dosen, serta penggunaan frasa mengerikan seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Ironisnya, para terduga pelaku bukanlah mahasiswa biasa. Beberapa nama yang terseret diduga menjabat sebagai pimpinan organisasi mahasiswa, ketua angkatan, hingga calon panitia ospek kampus.
Pihak universitas bergerak cepat dengan menggelar sidang pada Senin, 13 April 2026. Sidang berlangsung sangat alot dan baru berakhir pada Selasa dini hari, 14 April 2026.
Sempat muncul polemik saat sidang dimulai, di mana awalnya hanya dua pelaku yang dihadirkan.
Isu miring mengenai “privilese keluarga” sempat berembus sebelum akhirnya 14 pelaku lainnya turut didatangkan ke ruang persidangan.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @blsfhui, berikut adalah daftar mahasiswa yang terlibat:
Daftar Terduga Pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply