
Simak panduan resmi aturan seragam sekolah terbaru untuk SD, SMP, dan SMA/SMK agar sesuai regulasi menjelang tahun ajaran baru.
JAKARTA, KalderaNews.com – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, kesibukan orang tua dan calon murid biasanya meningkat. Salah satu agenda wajib yang tidak boleh dilewatkan adalah mempersiapkan seragam sekolah baru.
Namun, sebelum Anda buru-buru membelinya, pastikan seragam yang dipilih sudah sesuai dengan regulasi pemerintah. Bagi murid jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, ketentuan seragam nasional telah diatur secara resmi dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:
- Terbaru! Berikut Aturan Lengkap Penggunaan Seragam Sekolah
- Kisah Pilu Siswi SMP di Boyolali, Tidak Bisa Beli Seragam Sekolah dan Lebih Pilih Membolos
- Sah! SMA Negeri di Jawa Barat Dilarang Jual Seragam Sekolah dan Buku Pelajaran
Aturan ini dibuat untuk menanamkan jiwa nasionalisme, kedisiplinan, serta memperkuat rasa persatuan antar-siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Yuk, simak rincian lengkap aturan seragam sekolah terbaru berikut ini agar tidak salah beli!
1. Aturan Seragam Sekolah Dasar (SD)
Seragam nasional untuk jenjang SD identik dengan kombinasi warna putih dan merah hati. Berikut adalah detail kelengkapannya:
Siswa Laki-laki
- Kemeja: Warna putih, lengan pendek, memiliki saku di sebelah kiri, dan wajib dimasukkan ke dalam celana.
- Celana: Warna merah hati dengan saku dalam di sisi kiri dan kanan. Modelnya bisa berupa:
- Celana pendek (panjangnya 5 cm di atas lutut).
- Celana panjang (panjangnya sampai mata kaki).
- Atribut Resmi: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu hitam.
Siswa Perempuan
- Kemeja: Warna putih, memiliki saku di sebelah kiri, dan wajib dimasukkan ke dalam rok.
- Rok: Warna merah hati dengan model lipit searah. Pilihan modelnya:
- Rok pendek (panjangnya 5 cm di bawah lutut).
- Rok panjang (panjangnya sampai mata kaki).
- Atribut Resmi: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu hitam.
2. Aturan Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Untuk jenjang SMP, pakaian seragam nasional menggunakan kombinasi warna putih dan biru tua.
Siswa Laki-laki
- Kemeja: Warna putih, lengan pendek, memiliki saku di sebelah kiri, dan wajib dimasukkan ke dalam celana.
- Celana: Warna biru tua dengan saku dalam di sisi kiri dan kanan. Pilihan modelnya:
- Celana pendek (panjangnya 5 cm di atas lutut).
- Celana panjang (panjangnya sampai mata kaki).
- Atribut Resmi: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu hitam.
Siswa Perempuan
- Kemeja: Warna putih, memiliki saku di sebelah kiri, dan wajib dimasukkan ke dalam rok.
- Rok: Warna biru tua dengan model lipit di sisi kiri dan kanan, serta dilengkapi saku. Pilihan modelnya:
- Rok pendek (panjangnya 5 cm di bawah lutut).
- Rok panjang (panjangnya sampai mata kaki).
- Atribut Resmi: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu hitam.
3. Aturan Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/Sederajat)
Memasuki jenjang SMA/SMK sederajat, kombinasi warna yang digunakan adalah putih dan abu-abu.
Siswa Laki-laki
- Kemeja: Warna putih, lengan pendek, memiliki saku di sebelah kiri, dan wajib dimasukkan ke dalam celana.
- Celana: Celana panjang warna abu-abu (dengan saku dalam di kiri dan kanan) serta standar lingkar kaki minimal 44 cm.
- Atribut Resmi: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu hitam.
Siswa Perempuan
- Kemeja: Warna putih, memiliki saku di sebelah kiri, dan wajib dimasukkan ke dalam rok.
- Rok: Warna abu-abu dengan model lipit tengah dan dilengkapi saku di kiri/kanan. Pilihan modelnya:
- Rok pendek (panjangnya 5 cm di bawah lutut).
- Rok panjang (panjangnya sampai mata kaki).
- Atribut Resmi: Ikat pinggang hitam (lebar 3 cm), kaus kaki putih polos (minimal 10 cm di atas mata kaki), dan sepatu hitam.
Khusus Seragam Siswa Berhijab
Bagi siswi yang menggunakan hijab/jilbab karena keyakinan agamanya, aturan berpakaian dapat disesuaikan. Siswi diperbolehkan menggunakan kemeja putih lengan panjang serta jilbab/hijab berwarna putih polos.
Dengan memahami detail aturan seragam di atas, Anda bisa lebih tenang dan tepat saat membeli atau menjahit seragam menjelang tahun ajaran baru. Pastikan ukuran dan potongannya sudah sesuai dengan regulasi resmi dari Kemendikbudristek demi kenyamanan dan kedisiplinan anak di sekolah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply