MK Putuskan MBG Dilarang Gerogoti Dana Pendidikan, Begini Respon Istana

Gedung Mahkamah Konstitusi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

MK minta anggaran MBG dipisah dari dana pendidikan paling lambat APBN 2028. Pemerintah beri respon siap kaji aturan.

JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan dana pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan APBN pada tahun-tahun mendatang, serta wajib dipisahkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

BACA JUGA:

Sidang pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026) siang.

Isi Putusan MK: MBG Tetap Konstitusional, Pos Anggaran Harus Dipisah

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa program MBG pada dasarnya tetap konstitusional sebagai bentuk program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.

Namun, program ini tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

MK memaparkan beberapa poin utama pertimbangan:

  1. Komponen Utama Pendidikan: Alokasi anggaran pendidikan minimal 20% yang diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ditujukan untuk kebutuhan inti, seperti peserta didik, pendidik/tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
  2. Penyelesaian Stunting dan Kesehatan: Tujuan MBG untuk menanggulangi masalah stunting dan kesehatan bersifat luas, sehingga harus memiliki pos alokasi tersendiri di luar operasional pendidikan.
  3. Masa Transisi APBN: Penggunaan dana pendidikan untuk MBG hanya ditoleransi pada APBN Tahun Anggaran 2026. Mulai APBN 2027 atau selambat-lambatnya APBN 2028, pemisahan anggaran wajib dilaksanakan.

Duduk Perkara Uji Materi UU APBN 2026

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara—yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman—bersama empat pemohon perseorangan lainnya (Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed).

Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025.

Penggugat menilai bahwa memasukkan pendanaan MBG ke dalam kuota 20% anggaran pendidikan berpotensi menggerus alokasi langsung bagi peningkatan kualitas sekolah, guru, dan akses pendidikan, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Respon Pemerintah: Hormati Putusan dan Siap Bahas Bersama DPR

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati penuh keputusan lembaga peradilan konstitusi tersebut.

“Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan di atas gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).

Mensesneg menambahkan, karena keterikatan pemerintah dalam penyusunan keuangan negara, langkah teknis pemisahan anggaran MBG akan dibahas secara intensif bersama DPR RI.

“Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu kan kita susun bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi mohon waktu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


385 views