
Kejagung bongkar 6 dugaan kecurangan program MBG yang dilakukan oleh Dadan Cs, apa sajakah itu? Cek di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com– Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG yang dilakukan oleh Dadan Cs.
Mulai dari proses penunjukan mitra hingga pengadaan barang disebut menjadi bagian dari praktik yang merugikan negara.Berikut daftar dugaan kecurangan yang ditemukan penyidik:
BACA JUGA:
- Anggaran MBG Dipangkas? Ada Skema Baru, Melibatkan Kantin Sekolah?
- Resmi Jadi Kepala BGN, Ini Profil dan Rekam Jejak Nanik S. Deyang
- Kepala BGN Anjurkan Perguruan Tinggi Mau Bangun Dapur untuk MBG
1. Dugaan Mark Up Pengadaan Televisi
Penyidik menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci untuk program MBG yang diduga dibeli dengan harga tidak wajar serta tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.
2. Pengaturan Verifikasi Mitra BGN
Kejagung menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi mitra melalui Portal Mitra BGN. Dengan pengaturan tersebut, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka tetap dinyatakan lolos dan mendapatkan proyek MBG.
Yayasan tersebut bahkan disebut memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi menghasilkan triliunan rupiah dalam setahun dari proyek MBG.
3. Dugaan Penggelembungan Harga Motor Listrik
Kasus lain yang disorot yakni pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Pengadaan tersebut diduga mengalami mark up harga sehingga menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Vendor yang dipilih juga disebut tidak memenuhi syarat lantaran tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
4. Yayasan Terafiliasi Dijadikan Mitra SPPG
Para tersangka diduga menunjuk yayasan yang memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pelaksana program MBG.
5. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Sepatu dan Tablet
Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan pembengkakan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu untuk program MBG. Tak hanya itu, pengadaan 31.994 unit tablet juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Intervensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Dadan cs juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan kebutuhan pengadaan barang dan jasa.
Akibatnya, proses pengadaan disebut tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan membuka celah penyimpangan anggaran.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply