
Unsoed berikan klarifikasi resmi terkait pengusulan penganugerahan Satyalancana Karya Satya. Cek penjelasan lengkapnya di sini.
PURWOKERTO, KalderaNews.com – Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, secara resmi memberikan tanggapan atas surat terbuka yang dilayangkan oleh salah satu dosennya, Yanto, kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat terbuka tersebut mempersoalkan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada dua akademisi Unsoed, yakni Prof. AM dan Dr. LA, saat Upacara HUT ke-81 RI.
BACA JUGA:
- Heboh Kasus Plagiasi Unsoed, Dosen Desak Penghargaan Dekan FT Dibatalkan
- Unsoed Tegas Tolak MBG dan KMP, Kecam Perwakilan Ikut Kunker Wapres
- Heboh Mahasiswa Unsoed Disekap dan Dianiaya, Begini Kronologinya
Menanggapi sorotan publik mengenai dugaan pelanggaran integritas akademik pada penerima penghargaan, manajemen Unsoed menegaskan komitmennya terhadap aturan kepegawaian yang berlaku dan asas transparansi.
Penjelasan Resmi Unsoed Terkait Kronologi Pengusulan
Juru Bicara Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu, menyatakan bahwa pihak universitas sangat menghormati berbagai pandangan, kritik, serta opini yang berkembang di lingkungan akademis maupun masyarakat luas.
Namun, kampus merasa perlu meluruskan kronologi pengusulan kedua dosen tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi.
Dian menjelaskan bahwa proses pengusulan penganugerahan tanda kehormatan dilakukan sesuai prosedur legal administrasi kepegawaian yang berlaku pada saat pengajuan.
“LA telah diusulkan menerima Satyalancana Karya Satya sebelum Oktober 2025. Saat diusulkan, yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan, termasuk penilaian kinerja pegawai pada 2023 dan 2024 yang bernilai baik,” ungkap Dian.
Penegakan Regulasi dan PP Nomor 94 Tahun 2021
Guna memberikan kepastian hukum dan transparansi publik, pihak Unsoed merinci dasar legalitas status kepegawaian dari kedua dosen tersebut:
1. Status Hukum Dr. LA
Meskipun Dr. LA mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan jabatan selama satu tahun terhitung sejak 1 Oktober 2025, Unsoed menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah berkas pengusulan Satyalancana dikirimkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi administratif tersebut bukan termasuk dalam kategori hukuman disiplin sedang maupun berat, sehingga secara aturan hukum tidak menggugurkan hak pegawai untuk menerima penghargaan negara.
2. Status Pemeriksaan Prof. AM
Terkait Prof. AM, Unsoed menjelaskan bahwa yang bersangkutan diusulkan karena telah memenuhi syarat substantif kepegawaian.
Hingga saat penganugerahan diserahkan, belum ada keputusan final atau penetapan sanksi resmi terkait dugaan pelanggaran yang dialamatkan padanya.
Ketegasan Unsoed: Penghargaan Dapat Dicabut Jika Terbukti Disiplin Berat
Merespons kekhawatiran publik mengenai penegakan integritas akademis, Unsoed menegaskan bahwa penganugerahan tanda kehormatan negara bukanlah keputusan yang final tanpa evaluasi.
Kampus memastikan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan dan mengikat seluruh aparatur sipil negara.
“Pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya dapat dicabut, jika yang bersangkutan mendapat hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegas Dian.
Dengan penjelasan ini, Unsoed memastikan bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian telah dijalankan sesuai koridor regulasi pemerintah yang berlaku, sembari tetap membuka ruang penegakan disiplin sesuai aturan yang ada.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply