Geger! Pungli Wisuda FIP UNM Rp1,25 Juta Diusut Polisi

Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar Sulawesi Selatan
Menara Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Polda Sulsel usut dugaan pungli wisuda FIP UNM Rp1,25 juta sejak 2020. Polisi beri waktu 30 hari kumpulkan bukti!

MAKASSAR, KalderaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi mendalami laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam prosesi wisuda dan ramah tamah mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dugaan praktik pungli ini membebankan biaya sebesar Rp1,25 juta per mahasiswa dan disinyalir berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.

BACA JUGA:

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Solidaritas Mahasiswa Makassar kepada Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Sulsel.

Polisi Targetkan Pengumpulan Bukti dalam 30 Hari

Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, membenarkan bahwa pihak penyidik saat ini sedang fokus melakukan penelaahan awal atas kasus tersebut.

“Iya sementara didalami. Karena laporannya masih baru masuk, masih pengumpulan bahan keterangan dulu,” ujar Jufri pada Sabtu (19/9/2026).

Melalui surat resmi bernomor B/5750/IX/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2026 yang ditandatangani Wadirtipidkor AKBP Zulkarnain, kepolisian memberikan batas waktu 30 hari kalender untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan dokumen pendukung guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Aliran Dana Ke Rekening “IKA FIP Organisasi” Ditanyakan

Dalam berkas laporan, terungkap bukti transaksi penyetoran uang Rp1,25 juta dari calon wisudawan melalui bank pemerintah (BNI dan BRI). Namun, rekening tujuan pembayaran tersebut tercantum atas nama “IKA FIP Organisasi”.

Alur transaksi pembayaran tersebut bermula dari para calon wisudawan atau mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM yang diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000 untuk biaya wisuda dan ramah tamah.

Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi kas negara maupun rekening utama kampus, melainkan ditransfer langsung ke rekening tujuan atas nama “IKA FIP Organisasi”.

Aliran dana yang bermuara pada organisasi alumni ini lantas memicu sorotan publik dan dipertanyakan legalitas serta peruntukannya, mengingat kegiatan tersebut memanfaatkan fasilitas gedung milik kampus pemerintah.

Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin, mempertanyakan penarikan biaya yang terbilang fantastis ini. Menurutnya, acara wisuda dan ramah tamah FIP menggunakan fasilitas aula milik kampus negara, bukan gedung swasta.

“Ini kampus pemerintah, fasilitas gedung aula punya sendiri. Harus jelas peruntukannya untuk apa uang sebesar Rp1,25 juta itu. Jika dikalikan ratusan wisudawan, tentu nilainya sangat besar,” tegas Baharuddin.

Kesaksian Alumni: Pakai Gedung Sendiri tapi Tarif Setara Hotel

Seorang alumnus FIP UNM lulusan tahun 2024 (yang meminta identitasnya dirahasiakan) mengonfirmasi bahwa ia dan rekan-rekannya dipatok biaya sekitar Rp1,2 juta untuk paket wisuda, baju toga, dan ramah tamah.

Ia mengaku janggal karena kegiatan ramah tamah digelar di Convention Hall milik FIP UNM, bukan di hotel berbintang seperti fakultas lainnya di UNM.

  • Alasan Pihak Dekanat: Status UNM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dijadikan dalih tingginya biaya sewa Convention Hall.
  • Perbandingan Kampus Lain: Alumnus tersebut menuturkan bahwa PTN lain di Makassar seperti Universitas Hasanuddin (Unhas) dan UIN Alauddin tidak membebankan biaya ramah tamah dan wisuda secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


92 views