Heboh Lagi! Prihantini Awardee LPDP Cari Travel Grant, Ini Kata Menteri!

Kasus Dugaan Riset Palsu Denmark, Prihantini Akui Langgar Etika Akademik
Kasus Dugaan Riset Palsu, Prihantini Akui Langgar Etika Akademik (KalderaNews/Tangkapan layar Instagram @Mariani_dppst)
Sharing for Empowerment

Kasus riset palsu awardee LPDP Prihantini kembali viral. Pemerintah pastikan tutup rekomendasi dan proses jalur hukum.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan riset palsu yang melibatkan sejumlah penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik di media sosial.

Baru-baru ini, platform Threads diramaikan oleh perbincangan warganet yang menyoroti Prihantini, salah satu awardee yang sebelumnya terseret kasus pemalsuan riset internasional.

Perbincangan tersebut bermula dari sebuah unggahan yang menunjukkan bahwa lulusan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu diduga tengah mencari international travel grant untuk menghadiri International Congress of Diabetes & Metabolism (ICDM) 2026.

BACA JUGA:

Sontak, temuan ini memicu kritik keras dari warganet yang mempertanyakan kelanjutan sanksi dan tindakan tegas dari pemerintah.

Respons Tegas Pemerintah dan Kementerian

Menanggapi kembali ramainya kasus ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan lebih mendalam terkait aktivitas terbaru yang bersangkutan.

“Oh itu nanti kita cek ya, karena saya belum dapat info,” ujar Brian saat ditemui usai acara Sarasehan Mitra Beasiswa dan Platform SatuBeasiswa Indonesia di Gedung D Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).

Meski demikian, Brian menegaskan bahwa kementerian tidak tinggal diam. Pemerintah saat ini tengah memproses kasus tersebut melalui ranah hukum yang berlaku guna memberikan efek jera yang nyata bagi para pelangggar.

Sanksi Berat: Penutupan Akses Rekomendasi Resmi
Sebagai langkah antisipatif dan hukuman administratif, Kemdiktisaintek bersama pihak kampus telah mengambil tindakan tegas dengan memutus seluruh jalur dukungan institusional bagi para pelaku.

Nama Prihantini dipastikan tidak akan lagi mendapatkan dukungan maupun rekomendasi dari kementerian, kampus, maupun institusi manapun. Kebijakan ini juga berlaku bagi seluruh oknum yang terbukti terlibat dalam kasus serupa.

Lebih lanjut, pihak kementerian menduga bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya sekadar pelanggaran akademik biasa, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana atau penipuan.

Daftar Pelaku dan Modus Pemalsuan Riset

Kasus dugaan riset palsu ini tidak hanya menyeret satu nama. Berdasarkan catatan kementerian, terdapat empat orang alumni UNY yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa. Mereka adalah:

Rifaldy Fajar

Rini Winarti

Riana Dwi Kurniawati

Prihantini

Pihak Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa keempat oknum tersebut bukanlah peneliti atau dosen aktif di lingkungan kampus mereka.

Modus operandi para pelaku disinyalir melibatkan pemalsuan terhadap puluhan karya riset dalam konferensi internasional—termasuk kasus pencatutan nama institusi lain tanpa izin. Salah satu pelaku, Rifaldy, sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) setelah terbukti mencatut nama kampus tersebut dalam beberapa karya risetnya tanpa konfirmasi resmi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi integritas dunia akademis dan ketatnya pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas riset serta pendanaan pendidikan tinggi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


21 views