Kepsek di Lamongan Diduga Dihajar Wali Murid Oknum TNI Gegara Kaos Kaki

Ilustrasi kaos kaki dan sepatu (Kalderanews.com/Istock)
Sharing for Empowerment

Berawal dari teguran soal kaos kaki siswa, kepala MI di Lamongan diduga dipukul wali murid yang disebut anggota TNI.

LAMONGAN, KalderaNews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah ramai dibicarakan di media sosial.

Korban diduga dipukul oleh wali murid yang disebut-sebut merupakan anggota TNI setelah muncul persoalan kedisiplinan siswa terkait penggunaan kaos kaki.

Korban diketahui berinisial MR, sedangkan wali murid yang diduga melakukan pemukulan berinisial MS. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah.

BACA JUGA:

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah, termasuk memar di dekat mata. Korban juga diduga mengalami keretakan pada hidung.

Berawal dari Teguran soal Kaos Kaki

Anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan, Nur Afid Santoso, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika sekolah melakukan pemeriksaan kedisiplinan siswa pada pagi hari.

Dalam pemeriksaan itu, seorang siswa yang diketahui merupakan anak dari terduga pelaku kedapatan tidak mengenakan sepatu dan kaos kaki. Pihak sekolah kemudian meminta siswa tersebut pulang untuk mengambil kaos kaki.

Nur Afid menyebut adanya kesalahpahaman ketika siswa tersebut menyampaikan teguran dari pihak sekolah kepada orang tuanya. Situasi kemudian memanas setelah wali murid mendatangi sekolah.

“Setiap pagi pihak sekolah mengecek kedisiplinan siswa. Salah satu siswa, yang kebetulan anak pelaku, diminta pulang untuk mengambil kaos kaki. Namun, ada kesalahpahaman saat anak tersebut menyampaikan ke orang tuanya hingga pelaku mendatangi sekolah dan terjadi pemukulan,” kata Nur Afid Santoso.

Menurut informasi yang dihimpun, terduga pelaku kemudian memukul korban hingga wajahnya membengkak dan berdarah.

Keributan itu juga disebut menyebabkan sejumlah barang di kantor sekolah, termasuk gelas, pecah sebelum dilerai oleh warga sekitar dan para guru.

Korban Mengalami Luka di Wajah

Seusai kejadian, rekan-rekan guru memberikan pertolongan pertama kepada korban. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis awal untuk mengetahui kondisi luka yang dialaminya.

Nur Afid mengatakan, hasil pemeriksaan CT scan menunjukkan adanya memar di bagian dekat mata. Sementara itu, proses visum resmi masih berlangsung untuk mendukung penanganan kasus tersebut.

“Kalau dikatakan dianiaya, ya seperti itu, karena dari hasil pemeriksaan CT scan memang ada luka memar di bagian dekat mata. Untuk visum resmi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Setelah insiden tersebut, sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui pertemuan di balai desa. Namun, upaya itu belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.

Pelapor Masih Membuka Peluang Damai

Korban akhirnya didampingi tim bantuan hukum PCNU Lamongan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Subdenpom TNI Lamongan pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian di balai desa, tapi masih belum ada titik temu. Akhirnya terpaksa kami bersama klien datang ke Subdenpom Lamongan ini,” kata Nur Afid.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, membenarkan bahwa pihak kepolisian membantu korban untuk membuat laporan ke Subdenpom TNI Lamongan.

“Nggeh mas benar, sebagai bentuk pelayanan kami ketika masyarakat meminta bantuan jadi kami ikut membantu mengantar korban membuat laporan ke Kantor Subdenpom TNI Lamongan,” ujar Hamzaid.

Meski memilih menempuh jalur hukum, pihak korban disebut masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik.

Namun, laporan tetap diajukan agar dugaan penganiayaan tersebut memperoleh penanganan dan kepastian hukum.

“Dari pihak pelapor masih fleksibel dan membuka ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik. Namun proses laporan di Denpom ini tetap kami masukkan demi kepastian hukum dan penanganan masalah ini,” pungkas Nur Afid.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


58 views