Nasib Ijazah Santri Dipertanyakan, Menag Minta Legalitas Diperketat

Santri, Para santri
Santriwati di Pondok Pesantren Darunnajah 2 Cipining Bogor (KalderaNews/Dok. Darunnajah)
Sharing for Empowerment

Tegaskan ijazah santri sangat penting, Menag Nasaruddin Umar instruksikan kepastian legalitas agar tak terhambat aturan administratif.

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menaruh perhatian serius terhadap pengakuan dan kepastian hukum ijazah lulusan pendidikan keagamaan.

Dalam rapat internal Kementerian Agama pada Selasa (13/10/2026), Menag menegaskan bahwa legalitas ijazah santri merupakan hal krusial yang tidak boleh diabaikan demi masa depan para lulusan.

Sikap tegas ini diambil untuk memastikan alumni pesantren tidak mengalami kendala administratif maupun persoalan pengakuan kualifikasi pendidikan ketika hendak melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi atau berkiprah di dunia kerja.

BACA JUGA:

“Kemudian yang ketiga, ijazah ini sangat penting. Sekali lagi, sangat penting,” tegas Menag Nasaruddin Umar di hadapan jajaran pejabat Kemenag RI.

Mencegah Hambatan Administratif bagi Lulusan Pesantren

Menag menjelaskan bahwa pengelolaan legalitas ijazah harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nomenklatur pendidikan yang berlaku.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum yang jelas, potensi diskriminasi administratif terhadap lulusan pesantren masih bisa terjadi di ranah publik.

Melalui kepastian legalitas ini, Kemenag berkomitmen menyetarakan kualifikasi pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional lainnya, sehingga hak-hak akademik dan profesional para santri dapat terlindungi sepenuhnya.

Solusi Data Tumpang Tindih: Madrasah vs Pesantren

Selain isu ijazah, Menag juga menyoroti masalah pendataan yang kerap memicu penghitungan ganda (double counting) antara komunitas madrasah dan pesantren.

Karakteristik pendidikan Islam di Indonesia membuat seorang peserta didik sering kali terdaftar di dua lembaga sekaligus.

  • Fenomena Ganda: Seorang anak bisa menjadi siswa madrasah pada pagi hingga siang hari, lalu berubah status menjadi santri pesantren pada sore hingga malam hari.
  • Instruksi Kemenag: Menag meminta Sekretaris Jenderal Kemenag memfasilitasi integrasi data antara Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Pesantren untuk merumuskan kriteria pendataan yang akurat dan terukur.

Klasifikasi Pesantren Mutlak Berbasis Mutu, Bukan Cuma Jumlah Santri

Guna memperkuat ekosistem dan tata kelola pendidikan pesantren, Menag menolak usulan klasifikasi lembaga yang hanya diukur dari kuantitas atau jumlah santri (seperti batasan di atas atau di bawah 5.000 santri).

Nasaruddin Umar mendorong agar indikator penilaian pesantren meniru standar perguruan tinggi, yang mengedepankan:

  1. Prestasi & Mutu: Capaian akademik dan kualitas lulusan.
  2. Sarana & Prasarana: Kelayakan fasilitas belajar dan lingkungan.
  3. Tipe Lembaga: Karakteristik dan keunggulan spesifik dari tiap-tiap pesantren.

Penyusunan klasifikasi yang lebih komprehensif ini diharapkan memudahkan pemetaan kualitas pesantren di seluruh Indonesia, sekaligus dibarengi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat mengenai perbedaan peran antara pendidikan Islam formal dan pesantren.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


27 views