Tahun Belum Berganti, Libur dan Cuti 2021 Sudah Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan Libur dan cuti 2021. (Ist.)
Ilustrasi: Pemerintah telah menetapkan Libur dan cuti 2021. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB ini telah ditandatangani tiga tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei,” papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual.

BACA JUGA:

“Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” imbuhnya.

Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas beragam pertimbangan, misal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Nah, kalau yang penting, Gaes! Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:

  • Jumat, 1 Januari (Tahun Baru 2021)
  • Selasa, 2 Februari (Tahun Baru Imlek 2572)
  • Kamis, 11 Maret (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
  • Jumat, 12 Maret (Cuti Bersama)
  • Minggu, 14 Maret (Hari Suci Nyepi 1943)
  • Jumat, 2 April (Wafat Isa Almasih)
  • Sabtu, 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
  • Rabu, 12 Mei (Cuti Bersama Idul Fitri)
  • Kamis, 13 Mei (Kenaikan Isa Almasih)
  • Kamis-Jumat, 13-14 Mei (Hari Idul Fitri 1442H)
  • Senin-Rabu, 17-19 Mei (Cuti Bersama Idul Fitri)
  • Rabu, 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565 BE)
  • Selasa, 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
  • Selasa, 20 Juli (Hari Raya Idul Adha 1442H)
  • Selasa, 10 Agustus (Tahun Baru Hijriah 1443H)
  • Selasa, 17 Agustus (Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI)
  • Selasa, 19 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW)
  • Jumat, 24 Desember (Cuti Bersama Natal)
  • Sabtu, 25 Desember (Hari Raya Natal)
  • Senin, 27 Desember (Cuti Bersama Natal)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*