Kontroversi Tanggal Kelahiran WR Soepratman yang Dijadikan Hari Musik Nasional, 9 Maret

Ilustrasi: Kontroversi Hari Musik Nasional 2021, 9 Maret. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Ilustrasi: Kontroversi Hari Musik Nasional 2021, 9 Maret. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 9 Maret, kita merayakan Hari Musik Nasional. Hari Musik Nasional ini ditetapkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 10 Tahun 2013.

Peringatan tersebut dirayakan untuk mengingat hari lahir Wage Rudolf (WR) Soepratman, sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

BACA JUGA:

Penetapan Hari Musik Nasional ini telah melalui tahapan yang panjang. Mula-mula, gagasan muncul di era Presiden Megawati. Presiden Megawati kala itu, telah mencanangkan perayaan Hari Musik di Istana Negara pada 10 Maret 2003 bersama Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).

Satu dekade kemudian, tepatnya 9 Maret 2013, Presiden SBY mengeluarkan Keppres tentang Hari Musik Nasional.

Uniknya, tanggal lahir WR Soepratman sendiri tidak diketahui secara pasti. Ada yang menyebut, ia lahir pada 9 Maret 1903.

Namun, sebagian lainnya lebih meyakini bahwa Soepratman lahir 10 hari setelahnya, yakni 19 Maret, sebagaimana dikutip dari Beberapa Catatan Seputar WR Soepratman (1988:29) yang ditulis Radix Penadi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*