
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi mengintegrasikan Asesmen Nasional (AN) bersama Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026.
Demikian dikatakan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin.
“Tahun depan sudah tidak ada lagi AN secara terpisah, diintegrasi ke dalam pelaksanaan TKA,” kata Toni.
BACA JUGA:
- Anjlok Parah Banget! Skor TKA Bahasa Inggris Siswa Hanya 24,93
- 7 Rekomendasi Buku TKA SD yang Efektif untuk Latihan dan Pendalaman Materi
- Cek di Sini! Daftar Mata Pelajaran TKA SMP dan Kisi-kisi Materinya
Berlaku untuk semua jenjang pendidikan
Integarasi AN ke dalam TKA akan diterapkan pada semua jenjang, baik SD, SMP, dan SMA.
“Sehingga nanti kita akan integrasikan itu dimulai tahun 2026. Jadi mulai dengan kelas 6, kelas 9, dan nanti di November kelas 12,” ujar Toni.
Sementara, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan adanya integrasi AN dan TKA, sehingga, pelaksanaan TKA akan berdiri sendiri.
“Tidak kemudian Asesmen Nasional sendiri, TKA sendiri, tapi langsung satu rangkaian,” paparnya.
AN dan TKA
Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi sistem dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah. AN tidak memberi laporan hasil barbasis individu murid.
Sementara, TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu dan sifatnya tidak wajib.
Tiap murid yang mengikuti TKA akan memperoleh hasil TKA sebagai penilaian berbasis individu yang dapat dimanfaatkan untuk pendidikan jenjang selanjutnya.
Mulai tahun ini, Kemendikdasmen menggelar TKA sebagai pengganti Ujian Nasional. Serupa dengan UN, TKA menjadi salah satu alat ukur serta pemetaan hasil belajar siswa, namun tidak menjadi penentu kelulusan siswa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply