JAKARTA, KalderaNews.com– Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2025 sudah cair, apakah akan ada pencairan lagi di januari 2026?
Program Indonesia Pintar atau PIP dipastikan berlanjut pada 2026. Berikut informasi jadwal penyaluran dan perkiraan nominal bantuan yang diterima.
Dana PIP untuk periode Desember 2025 telah disalurkan kepada penerima. Lalu, muncul pertanyaan apakah bantuan PIP juga akan kembali cair pada Januari 2026. Berikut penjelasan lengkapnya.
BACA JUGA:
- Apakah PIP Bisa Dibatalkan? Ini Beberapa Alasannya!
- PIP Desember 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Mengeceknya
- Dana PIP 2025 Cair ke Rekening, Jangan Sampai Hangus! Begini Cara Cek Lewat HP dalam Hitungan Detik!
Apakah Akan Ada PIP di Januari 2026?
PIP merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas agar tetap bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah. Besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung pada tingkat pendidikan siswa.
Penyaluran dana PIP juga dilakukan melalui bank yang berbeda sesuai jenjang. Bank BRI melayani pencairan untuk siswa SD/sederajat dan SMP/sederajat.
Sementara itu, siswa SMA/sederajat menerima bantuan melalui Bank BNI. Khusus siswa di wilayah Aceh, pencairan PIP dilakukan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
PIP menjadi salah satu bantuan pendidikan yang paling dinanti pada tahun 2026. Program ini dipastikan tetap berjalan di tahun mendatang.
Namun demikian, hingga kini pemerintah belum menyampaikan secara detail apakah pencairan akan dilakukan pada Januari 2026 atau pada bulan-bulan berikutnya.
Program Indonesia Pintar berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Secara umum, PIP menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Bantuan ini dirancang sebagai bentuk komitmen pemerintah agar anak-anak Indonesia dapat terus bersekolah tanpa terhambat kendala biaya. Dana PIP dapat digunakan untuk beberapa kebutuhan berikut:
- Pembelian perlengkapan sekolah
- Biaya transportasi siswa
- Kebutuhan praktik dan kegiatan pembelajaran
- Keperluan pendukung pendidikan lainnya
Besaran Bantuan PIP
Pemerintah belum menetapkan apakah nominal bantuan PIP pada 2026 akan sama dengan tahun sebelumnya atau mengalami penyesuaian. Sebagai gambaran, besaran bantuan PIP tahun 2025 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut rincian nominal PIP tahun 2025 yang dapat dijadikan acuan:
- Siswa SMA/sederajat kelas 10 dan 11 menerima Rp1,8 juta per tahun, sedangkan kelas 12 memperoleh Rp900 ribu.
- Siswa SMP/sederajat kelas 7 dan 8 mendapatkan Rp750 ribu per tahun, sementara kelas 9 menerima Rp375 ribu.
- Siswa SD/sederajat kelas 1–5 memperoleh Rp450 ribu per tahun, sedangkan kelas 6 menerima Rp225 ribu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
PIP diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK berusia 6 hingga 21 tahun yang masih aktif bersekolah dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meski demikian, tidak semua siswa otomatis menjadi penerima bantuan.
Program ini diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Selain memenuhi syarat umum, calon penerima PIP juga harus memiliki salah satu dokumen berikut:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply