70 Persen Dana Pendidikan Dialokasikan untuk MBG, JPPI Siap Gugat UU APBN 2026

Guru sedang membagikan menu MBG di sekolah. (Ist.)
Guru sedang membagikan menu MBG di sekolah. (KalderaNews/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini ditempuh karena adanya ketentuan yang menyebutkan hampir 70 persen anggaran pendidikan tahun 2026 dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa gugatan tersebut tengah disiapkan bersama koalisi masyarakat sipil. Menurutnya, proses penyusunan materi gugatan masih berlangsung.

“Nanti bersama koalisi masyarakat sipil, bersama JPPI dan yang lain, sedang menyusun materi gugatannya. Judisi Review. Undang-undang APBN 2026,” kata Ubaid di Jakarta Pusat.

BACA JUGA:

Dana Pendidikan Terkuras untuk MBG, Banyak Sektor Lainnya Terabaikan

JPPI menilai kebijakan tersebut berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan. Ubaid menilai, di tengah banyaknya kebutuhan sektor pendidikan yang bersifat mendesak, alokasi anggaran justru dialihkan secara signifikan untuk program MBG.

Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2026 dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur hak pendidikan dan kewajiban negara dalam pemenuhannya.

“Kita sebut ini jelas melanggar Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan mohon doanya Januari kita akan daftarkan untuk Judisi Review di Mahkamah Konstitusi,” pungkas Ubaid.

Sebelumnya, lembaga riset independen Center of Economic and Law Studies (CELIOS) juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBN. Dalam rilis yang diterbitkan pada 4 September 2025, CELIOS menilai dana pendidikan ditempatkan pada pos yang tidak semestinya.

CELIOS mencatat komposisi anggaran pendidikan terdiri dari sekitar 30 persen untuk program MBG dan 70 persen untuk kebutuhan non-MBG.

Meski anggaran fungsi pendidikan mengalami pertumbuhan sebesar 181,3 persen dalam periode APBN 2021 hingga 2026, angka tersebut belum memperhitungkan alokasi MBG dalam APBN 2025 dan 2026.

Berdasarkan data Outlook 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp 690,1 triliun dengan pertumbuhan 21,3 persen. Sementara dalam RAPBN 2026, anggaran pendidikan meningkat menjadi Rp 757,8 triliun, meski laju pertumbuhannya menurun menjadi 9,8 persen.

Jika anggaran pendidikan dikurangi alokasi MBG, dana yang tersisa hanya sekitar Rp 534,2 triliun. Akibatnya, pertumbuhan anggaran pendidikan justru turun tajam hingga minus 22,6 persen.

Kebijakan pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG tersebut juga disebut berdampak pada sektor lain, termasuk terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tercatat sebesar Rp 7,21 triliun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*