OJK Tabuh Genderang Perang: Finfluencer ‘Pompom’ dan Emiten Nakal Bakal Disikat Habis!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Foto: IG @fridericawidyasari)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peringatan keras bagi para financial influencer (finfluencer) dan emiten yang selama ini bermain di zona abu-abu.

Dalam gelaran Market Outlook 2026 di Bursa Efek Indonesia, Selasa (3/3), OJK menegaskan bahwa masa “bebas aturan” bagi pemberi rekomendasi saham abal-abal telah berakhir.

SIMAK JUGA: OJK Ancam Pidana Penggoreng Saham Belvin Tannadi, Perketat Aturan Main Influencer di Semester I-2026

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan tidak akan ada lagi toleransi bagi pihak yang memanipulasi transaksi atau menyebarkan informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat.

Kiamat Bagi Tukang ‘Pompom’ Saham

OJK menyoroti tajam fenomena finfluencer yang kerap melakukan aksi “pompom”—promosi berlebihan untuk memanipulasi harga saham—serta praktik promosi terselubung.

“Kami tidak mengatur individunya, tapi aktivitasnya. Siapa pun yang bicara di ruang digital dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, akan kami tindak,” tegas Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Beberapa poin krusial yang kini masuk dalam radar “pembasmian” OJK meliputi:

  • Influencer Munafik: Mereka yang mengaku sebagai pengguna murni padahal menerima komisi (endorse) tanpa transparansi.
  • Rekomendasi Tanpa Dasar: Memberikan arahan investasi tanpa landasan governance yang baik.
  • Manipulasi Pasar: Aksi pompom saham yang sengaja menggerakkan harga demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Sanksi Berat Menanti: “Semoga Jera!”

Langkah tegas ini merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal. OJK tengah menggodok aturan baru yang akan menjerat aktivitas digital yang merugikan.

Friderica menekankan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan diskusi panas di Komisi XI DPR RI terkait banyaknya masyarakat yang menjadi korban janji manis finfluencer.

“Ini semoga jera! Jangan lagi sembarangan memberi pendapat yang tidak dilandasi tata kelola yang baik,” cetus Friderica.

OJK memastikan pengawasan akan dilakukan secara masif di berbagai platform digital. Dengan kebijakan baru ini, para pelaku pasar modal maupun finfluencer kini berada di bawah pengawasan ketat.

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana siap menanti sesuai dengan aturan reformasi pasar modal yang mencakup aspek likuiditas, transparansi, dan tata kelola.

OJK mendesak siapapun untuk mematuhi aturan atau siap-siap didepak dari ekosistem pasar modal Indonesia.

SIMAK JUGA: Ganti Nama Jadi Kay Hian Sekuritas: Sekadar “Ganti Baju” di Tengah Sanksi Berat?

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


294 views