JAKARTA, KalderaNews.com – Upaya menekan angka kecelakaan kerja di tanah air mendapat amunisi baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluluskan 1.565 ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum baru melalui program sertifikasi Batch 1 tahun 2026.
Para ahli ini disiapkan menjadi “benteng pertahanan” terdepan dalam mengenali potensi bahaya dan mengendalikan risiko di lingkungan perusahaan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa ribuan peserta yang lulus ini telah melewati proses seleksi dan pembinaan yang ketat sejak Februari lalu.
BACA JUGA:
- Survei PwC 2025: 49 Persen Pekerja Indonesia Terhimpit Tekanan Finansial di Tengah Era GenAI
- Waduh! Pekerja Indonesia Didominasi Lulusan SD, Lulusan SMK Paling Banyak Menganggur!
- Fenomena Overwork: 1 dari 4 Pekerja di Indonesia Bekerja Lebih dari 49 Jam per Minggu
Dari total 2.010 pendaftar, 1.779 peserta mengikuti evaluasi teori setelah melalui seleksi administrasi dan 1.565 peserta yang dinyatakan kompeten setelah menempuh evaluasi teori di 58 lokasi berbeda pada 11-12 Maret 2026.
Angka kelulusan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap perusahaan memiliki penggerak budaya keselamatan yang bersertifikat resmi.
Standar Ketat Tanpa Biaya
Menariknya, seluruh proses pembinaan intensif selama 12 hari hingga ujian sertifikasi ini dilaksanakan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Peserta dibekali materi komprehensif, mulai dari identifikasi bahaya, investigasi kecelakaan, hingga pemahaman mendalam mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Langkah ini diambil untuk memastikan kompetensi ahli K3 tidak terhambat oleh kendala biaya, sehingga standar keselamatan di tempat kerja dapat merata di seluruh Indonesia.
“Evaluasi ini dirancang bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menguji sejauh mana calon ahli K3 mampu melakukan analisis risiko dan menguasai regulasi yang berlaku,” ujar Ismail Pakaya dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Penggerak Budaya, Bukan Sekadar Administrasi
Kehadiran 1.565 lulusan baru ini diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif perusahaan, tetapi benar-benar menjadi penggerak perubahan perilaku bekerja yang aman.
Dengan mengantongi Sertifikat dan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Menteri Ketenagakerjaan, mereka kini memikul tanggung jawab besar untuk memastikan setiap nyawa pekerja terlindungi melalui pencegahan kecelakaan yang sistematis.
Keterlibatan berbagai pihak seperti Perusahaan Jasa K3 (PJK3), Balai K3, hingga Dinas Ketenagakerjaan daerah dalam proses evaluasi ini menunjukkan kolaborasi kuat untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat dan aman di masa depan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply