Hakim MK: Dana Mahasiswa Melimpah, Gaji Dosen Non-PNS Memprihatinkan

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi
Sharing for Empowerment

Hakim MK Saldi Isra geram, kampus PTN-BH sibuk cetak seragam dan air minum merek sendiri, tapi gaji dosen masih di bawah UMR!

JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti kontras tajam antara pengelolaan dana di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dengan kesejahteraan tenaga pendidiknya.

Dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemerintah transparan membuka dapur keuangan kampus.

BACA JUGA:

Penggunaan dana tak masuk akal?

Hakim Saldi Isra mengungkapkan kecurigaannya terhadap prioritas belanja kampus yang dinilai kurang mendesak.

Di saat banyak pekerja kampus non-PNS berjuang dengan upah minim, anggaran justru mengalir untuk pengadaan baju seragam hingga produksi air mineral bermerek kampus sendiri.

“Ada kampus yang tersedia air bermerek kampus. Itu uangnya dari mana? Padahal di tempat yang sama, masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar,” tegas Hakim Saldi.

Tuntut transparansi UKT dan Jalur Mandiri

MK mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk memaparkan perbandingan data pendanaan antara APBN dengan penerimaan dari mahasiswa, seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana pengembangan institusi.

Hakim Saldi juga menyinggung tren kampus yang memperlebar kuota jalur mandiri demi menjustifikasi penarikan dana besar dari mahasiswa.

Data konkret yang diminta MK meliputi:

  1. Persentase alokasi anggaran untuk pekerja non-PNS dari total pendapatan kampus.
  2. Sejauh mana kontrol kementerian terhadap dana mandiri yang ditarik dari mahasiswa baru.
  3. Validasi fakta lapangan terkait laporan adanya dosen yang hanya menerima gaji Rp400.000, angka yang dinilai jauh di luar akal sehat dan standar UMR.

Langkah pemohon dipertanyakan

Selain menuntut penjelasan pemerintah, MK meminta para pemohon, termasuk Paguyuban Pekerja UI, Sejagat UGM, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia, untuk memaparkan langkah nyata yang telah mereka tempuh selama ini.

Data-data ini dianggap krusial agar Mahkamah dapat menilai secara objektif apakah rendahnya kesejahteraan dosen non-PNS merupakan akibat dari regulasi yang cacat atau murni kesalahan tata kelola birokrasi kampus.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*