Ini profil Roy Riady, jaksa senior Kejagung yang membacakan tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim.
JAKARTA, KalderaNews.com–Profil pendidikan Roy Riady menjadi sorotan publik setelah tampil dalam sidang kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek yang menyeret Nadiem Makarim.
Jaksa senior tersebut diketahui menjadi salah satu pihak yang membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Roy Riady dikenal sebagai jaksa berpengalaman yang telah lama menangani berbagai perkara korupsi berskala besar di Indonesia.
Kariernya di dunia kejaksaan juga cukup menonjol karena pernah menduduki sejumlah posisi strategis di berbagai daerah.
BACA JUGA:
- Deretan Fakta dan Kontroversi Kasus Chromebook Nadiem Makarim
- Skandal Chromebook! Jaksa Ungkap Proyek Laptop Nadiem Makarim Hanya Akal-akalan demi Cuan Pribadi!
- Sederet Publik Figur Soroti Kasus Nadiem: Rekor Tuntutan Terbrutal
Profil pendidikan Roy Riady
Roy Riady memiliki nama lengkap Roy Riady, S.H., M.H. dan berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Gelar sarjana hingga magister hukum yang disandangnya menunjukkan latar belakang pendidikan yang kuat di bidang hukum.
Meski informasi mengenai riwayat kampusnya tidak banyak dipublikasikan, Roy Riady dikenal luas sebagai sosok yang memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara pidana khusus, terutama kasus korupsi tingkat nasional.
Karier Roy Riady di institusi kejaksaan terbilang panjang dan penuh pengalaman. Ia pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar tujuh tahun.
Pengalaman tersebut membuat namanya dikenal sebagai jaksa yang kerap menangani perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar.
Selain itu, ia juga pernah menjabat Koordinator Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Roy Riady juga sempat dipercaya memimpin sejumlah kejaksaan negeri, di antaranya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Kajari Musi Banyuasin.
Namanya semakin mendapat perhatian setelah masuk nominasi Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berikut perjalanan karier Roy Riady di dunia kejaksaan:
2007: Pendidikan Jaksa
2009: Penjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Blangkejeren
2011: Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Teluk Kuantan
2013-2020: Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepahiang sekaligus bertugas sebagai jaksa KPK
2020-2024: Koordinator di Kejati NTT, Koordinator di Kejati Sumatera Selatan, serta Kajari Prabumulih
2024: Kajari Musi Banyuasin
Jadi ketua tim jaksa kasus Nadiem Makarim
Dalam perkara dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Roy Riady tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia menjadi salah satu jaksa yang membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim.
Dalam tuntutan tersebut, mantan Mendikbud itu dituntut hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti sekitar Rp5,6 triliun.
Sebelum menangani perkara tersebut, Roy Riady juga diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar lainnya, seperti dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya hingga perkara TPPU Labuan Bajo.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply