Update Skandal Seksual FH UI, Benarkah Pelaku Bebas dari Sanksi Berat?

Pelaku kekerasan seksual FH UI. (Ist.)
Pelaku kekerasan seksual FH UI. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Kasus pelecehan seksual massal di FH UI memasuki babak baru setelah Kemdiktisaintek angkat bicara soal sanksi pelaku.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus bergulir.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya 27 korban yang terdiri dari mahasiswa hingga dosen.

Berdasarkan temuan kuasa hukum korban, aksi bejat ini diduga dilakukan oleh 16 orang mahasiswa yang melontarkan narasi seksual di dalam grup percakapan mereka.

Sebagai langkah awal investigasi, para pelaku telah dijatuhi sanksi skors selama satu bulan sejak April lalu.

BACA JUGA:

Namun, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh pernyataan Yulita Priyoningsih, Penanggungjawab Pengembangan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa Dit Belmawa Kemdiktisaintek.

Ia sempat menyebut bahwa berdasarkan indikator investigasi sementara dan mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, kasus tersebut tidak masuk dalam kategori sanksi berat.

Belum ada keputusan final

Menanggapi simpang siur pemberitaan tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) segera merilis klarifikasi resmi.

Melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa pernyataan yang beredar sebelumnya bukan merupakan posisi resmi kementerian.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari beri ruang bagi proses yang sedang berjalan agar tetap objektif, adil, dan berpihak pada korban,” ujar Khairul Munadi.

Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UI masih terus melakukan pemeriksaan mendalam.

Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kategori pelanggaran baru bisa diputuskan setelah seluruh rangkaian investigasi rampung.

Aturan sanksi kekerasan seksual di kampus

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI Nomor 91 Tahun 2022, berikut adalah klasifikasi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku:

  1. Sanksi Ringan: Teguran tertulis dan/atau pernyataan maaf tertulis yang dipublikasikan secara internal atau di media massa.
  2. Sanksi Sedang: Pemanggilan, teguran keras, usulan cuti akademik/nonaktif (1-2 semester), penghentian beasiswa, hingga pengurangan hak lainnya.
  3. Sanksi Berat: Usulan penonaktifan kuliah dan organisasi selama 3 semester, pemberhentian (DO), serta penerusan kasus ke aparat penegak hukum jika terindikasi pidana.

Zero tolerance dari Menteri

Sementara Menteri Diktisaintek, Brian Yuliarto, sejak awal telah menetapkan sikap tegas terhadap segala bentuk asusila di lingkungan akademik.

Sejak pertengahan April lalu, ia menyatakan perang terhadap kekerasan di kampus.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Kemdiktisaintek kini tengah mengawal ketat kasus FH UI dengan melakukan empat langkah konkret:

  • Memastikan pihak UI bergerak cepat sesuai prosedur operasional standar.
  • Memantau kinerja Satgas PPKPT secara langsung agar independen.
  • Menjamin 27 korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan layanan pemulihan.
  • Mendorong proses pemeriksaan yang akuntabel dan terbuka demi keadilan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*