
Dosen Unair alami doxing usai bersaksi di MK. Adaksi desak standar pendapatan dosen naik jadi Rp20-50 juta per bulan.
JAKARTA, KalderaNews.com – Realita kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, seorang dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair), mengaku mengalami tekanan berat, ancaman, hingga tindakan doxing di media sosial.
Isu ini mencuat setelah dirinya memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai besaran gaji pokok dosen yang hanya menyentuh angka Rp2,6 juta per bulan.
BACA JUGA:
- Dosen Unair Lulusan S3 Australia Digaji Rp2,6 Juta Viral di Threads
- Polemik Gaji Dosen Unair: Eks Rektor Ungkap Fakta di Balik Rp 2,6 Juta
- Incar Peruntungan di Ibukota, Unair Bangun Kampus S2 di Jakarta
Kasus ini menggelinding menjadi bola salju, memicu solidaritas serikat pekerja, sekaligus mendorong asosiasi profesi mendesak reformasi standar pengupahan dosen secara nasional agar lebih bermartabat.
Duduk Perkara “Doxing” Gaji: Kebocoran Data Publik vs Substansi Gaji Pokok
Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron, mengungkapkan bahwa intimidasi digital yang dialami Cenuk bermula setelah mantan Rektor Unair, Prof M Nasih, mengunggah rincian pendapatan Cenuk secara terbuka ke media sosial (unggahan tersebut kini telah dihapus).
Dalam unggahannya, Prof Nasih meluruskan bahwa total pendapatan Cenuk mencapai sekitar Rp200 juta per tahun (rata-rata Rp16,5 juta per bulan) jika diakumulasikan dengan tunjangan, honor, dan insentif. Bahkan hingga Juni 2026, Cenuk tercatat sudah menerima lebih dari Rp90 juta.
Namun, langkah pembukaan data ini dikritik keras oleh Serikat Pekerja Kampus. Isman menegaskan bahwa unggahan tersebut bias dan seolah mengaburkan esensi yang sedang diperjuangkan di MK.
Esensinya adalah kesejahteraan dosen. Jadi, bukan total penghasilan keseluruhan, melainkan besaran gaji pokok.
Alasan Mengapa Tunjangan Tidak Bisa Dijadikan Acuan Tetap:
- Bersifat Fluktuatif: Komponen tunjangan dan insentif dihitung berdasarkan beban kerja semesteran. Jika beban kerja tidak terpenuhi, otomatis terjadi pemotongan.
- Kesenjangan Hak: Tunjangan dosen non-ASN sistemnya tidak tetap dan tidak setara dengan fasilitas yang didapatkan oleh dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Tekanan Mental: Akibat disudutkan secara digital, Cenuk terpaksa membatasi interaksi publik dan media sosial. Meski demikian, Serikat Pekerja Kampus memastikan dukungan moril dari sesama rekan dosen di internal kampus tetap kuat.
Kajian Adaksi: Usulan Pendapatan Dosen Rp20 Juta – Rp50 Juta
Di tengah bergulirnya kasus ini, Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) merilis Kajian untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat.
Adaksi dengan tegas menyatakan bahwa dosen adalah profesi ahli, bukan pekerja upah minimum. Oleh karena itu, standar penghasilan total (bukan sekadar gaji pokok) tidak boleh hanya berada sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR).
Penghasilan yang terlalu rendah memaksa dosen mencari pekerjaan sampingan secara berlebihan (nyambi), yang pada akhirnya berisiko mengganggu fokus mengajar, kualitas riset, dan mutu lulusan nasional.
Adaksi mengusulkan formulasi standar nasional pendapatan dosen berdasarkan living wage (biaya hidup layak keluarga, biaya kerja akademik, dan premium profesi):
| Jabatan Akademik | Usulan Total Pendapatan / Bulan | Komponen Perhitungan (Living Wage + Biaya Kerja + Premium) |
| Dosen Asisten Ahli | Rp20.000.000 | Rp14 Juta + Rp3 Juta + Rp3 Juta |
| Dosen Lektor | Rp30.000.000 | Rp14 Juta + Rp5 Juta + Rp11 Juta |
| Dosen Lektor Kepala | Rp40.000.000 | Rp14 Juta + Rp8 Juta + Rp18 Juta |
| Profesor / Guru Besar | Rp50.000.000 | Rp14 Juta + Rp10 Juta + Rp26 Juta |
Komparasi Global: Bagaimana Negara Lain Menghargai Dosen?
Data internasional menunjukkan negara-negara maju memosisikan dosen sebagai aset strategis negara dengan memberikan upah berkali-kali lipat dari standar upah minimum mereka:
- Malaysia: Memberikan gaji 3,4 hingga 8,4 kali upah minimum (Dosen awal menerima kisaran Rp25 juta/bulan).
- Amerika Serikat: Pendapatan dosen berkisar 5,2 hingga 8,3 kali upah minimum (Dosen awal menerima kisaran Rp117 juta/bulan).
- Australia: Menetapkan pendapatan 1,7 hingga 4,5 kali upah minimum (Profesor bisa menerima hingga Rp230 juta/bulan).
Adaksi juga membandingkannya dengan profesi publik lain di dalam negeri seperti Hakim Ad Hoc. Berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2026, tunjangan Hakim Ad Hoc tingkat pertama saja sudah berada di angka Rp49,3 juta per bulan.
Jika risiko hukum hakim dihargai tinggi, maka tanggung jawab dosen dalam membangun kualitas SDM dan inovasi bangsa sudah sepatutnya mendapatkan logika penghargaan yang setara.
Respons Pemerintah: Kemenristekdikti Janjikan Evaluasi
Merespons polemik gaji dosen serta kajian yang disodorkan oleh Adaksi, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, angkat bicara. Pemerintah berjanji akan melakukan peninjauan ulang guna mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin (tunjangan kinerja), itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen,” ujar Brian Yuliarto di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Komitmen transparansi dari pihak kampus, perlindungan hukum bagi dosen yang bersuara, serta formulasi regulasi pengupahan berbasis koefisien kepakaran kini dinantikan oleh ratusan ribu dosen di seluruh Indonesia demi menjaga martabat pendidikan tinggi nasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply