Inilah 3 Polisi Polda Jabar yang Intimidasi Satpam di Bundaran HI

3 Polisi Polda Jabar pengintimidasi satpam di Bundaran HI berujung damai di Mapolsek Metro Menteng Jakarta,
3 Polisi Polda Jabar pengintimidasi satpam di Bundaran HI berujung damai di Mapolsek Metro Menteng Jakarta, Jumat (24/7/2026) (KalderaNews/@vicolharefa)
Sharing for Empowerment

3 Polisi Polda Jabar pengintimidasi satpam di Bundaran HI berujung damai. Pelaku bersujud, namun proses etik & tilang tetap jalan.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kasus dugaan intimidasi dan tindakan arogan yang melibatkan pengemudi mobil Toyota Alphard terhadap seorang petugas keamanan (satpam) proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, akhirnya menemui titik terang.

Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut mengonfirmasi fakta penting mengenai identitas para pelaku.

BACA JUGA:

Tiga orang yang berada di dalam mobil Toyota Alphard hitam berpelat nomor D 1828 XHQ tersebut dipastikan merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Terungkap Lewat Mediasi 6 Jam di Polsek Metro Menteng

Fakta mengenai status ketiganya terungkap setelah digelarnya proses mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026).

Mediasi yang berlangsung maraton selama kurang lebih enam jam, sejak pukul 14.40 WIB hingga 20.40 WIB mempertemukan korban, Fiktor Harefa (27), yang didampingi kuasa hukumnya, dengan pihak pengendara Alphard.

Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan status keanggotaan ketiga orang tersebut.

“Iya, personel dari Polda Jawa Barat,” tegas AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat memberikan keterangan di Mapolsek Metro Menteng.

Kuasa hukum Fiktor, Wiradarma Harefa, menambahkan bahwa dalam ruang mediasi, ketiga oknum tersebut secara terbuka mengakui identitas mereka sebagai anggota Polri.

“Tiga-tiganya anggota. Betul bahwa mereka mengakui pada saat itu ‘kami anggota’, iya. Dan saat ini juga mengakui mereka anggota,” ungkap Wiradarma.

Kronologi Intimidasi: Diancam Dipecat hingga Diminta Push-Up

Peristiwa ini bermula dari perselisihan di kawasan Bundaran HI saat korban menjalankan tugasnya menjaga area proyek MRT. Dalam mediasi, pihak pengemudi Alphard mengakui adanya serangkaian tindakan intimidasi dan arogansi yang sempat terjadi di Pos Polisi Thamrin:

  • Tindakan Fisik dan Intimidasi: Korban sempat ditarik kerah bajunya dan diancam akan dipecat dari pekerjaannya.
  • Perintah Push-Up: Oknum tersebut sempat memerintahkan korban untuk push-up. Namun, perintah ini tidak dapat dipenuhi Fiktor karena kondisi fisiknya yang sedang dalam masa pengobatan serta belum makan sejak pagi.
  • Aksi Bersujud: Rasa takut yang mendalam akibat ancaman pemecatan membuat Fiktor akhirnya memilih bersujud di hadapan oknum tersebut untuk memohon maaf.

Mobil Pribadi, Bukan Kendaraan Dinas

Pihak kepolisian juga mengklarifikasi status kendaraan yang digunakan. AKBP Braiel memastikan bahwa Toyota Alphard hitam berpelat D 1828 XHQ yang dikendarai para oknum tersebut adalah mobil pribadi, bukan kendaraan dinas kepolisian.

Momen Mediasi: Pelaku Bersujud dan Meminta Maaf

Perselisihan antara Fiktor dan pengendara Alphard tersebut berakhir damai secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, ada momen menarik saat oknum polisi yang mengemudikan Alphard secara spontan melakukan aksi bersujud dan push-up di hadapan Fiktor.

  • Penyesalan Tanpa Paksaan: Wiradarma menegaskan bahwa aksi bersujud tersebut murni atas kesadaran dan penyesalan mendalam dari pihak pelaku, tanpa ada intruksi atau permintaan dari Fiktor.
  • Pengakuan Kesalahan: Pelaku menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya beberapa hari sebelumnya sangat arogan dan merendahkan martabat korban.
  • Fokus Kembali Bekerja: Fiktor menerima permohonan maaf tersebut dan menyatakan ingin kembali fokus bekerja untuk mencari nafkah.

Tinjauan Hukum & Etik: Pemrosesan Tetap Berjalan

Meski kesepakatan damai secara kekeluargaan telah tercapai antara Fiktor dan para pelaku, proses hukum dan sanksi etik dipastikan tetap berlanjut.

Jenis PelanggaranPihak yang MenanganiKeterangan / Tindak Lanjut
Dugaan Pelanggaran Etik & ArogansiBidang Propam Polda Jawa BaratDiamankan Paminal dari Bandung untuk pemeriksaan internal.
Pelanggaran Lalu LintasSubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro JayaPenanganan dugaan menerobos pelican crossing (lampu merah) & pelat nomor palsu.

Usai mediasi, ketiga oknum polisi tersebut tidak dihadirkan di hadapan media karena langsung diamankan oleh tim Pengamanan Internal (Paminal) Bid Propam Polda Jabar untuk diboyong ke Bandung guna menjalani pemeriksaan disiplin dan etik lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*