Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah untuk Warga Jakarta Dibuka, Cek Syaratnya!

Ilustrasi. Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Uang Rupiah Indonesia (Dok. KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Pemprov DKI Jakarta membuka pendataan BPMS 2026 bagi murid baru sekolah swasta. Cek syarat, jadwal verifikasi, dan waktu pencairan dana.

JAKARTA, KalderaNews.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuka pendataan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) Tahun 2026 bagi murid baru yang bersekolah di satuan pendidikan swasta. Proses pendaftaran berlangsung hingga 5 Agustus 2026.

Program ini ditujukan bagi peserta didik yang baru diterima di kelas awal sekolah atau madrasah swasta di wilayah DKI Jakarta. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah atau madrasah masing-masing.

Calon penerima diimbau memastikan seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap agar proses pendataan berjalan lancar.

BPMS diberikan kepada murid baru yang diterima melalui jalur sekolah swasta reguler maupun jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Bersama.

BACA JUGA:

Besaran bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Nilainya mencapai Rp1 juta hingga Rp10 juta sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Penerima BPMS 2026

Calon penerima BPMS 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat panti sosial.
  • Berdomisili di DKI Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut.
  • Berstatus sebagai murid baru pada kelas awal di sekolah atau madrasah swasta di Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan Pendataan BPMS 2026

Selain memenuhi persyaratan utama, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan, yaitu:

  • Pendataan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai kebijakan pemerintah pusat.
  • Calon penerima akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga menyesuaikan kuota anggaran yang tersedia.
  • Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh pihak terkait.

Jadwal BPMS 2026

Berikut tahapan pelaksanaan BPMS 2026:

  • Pendaftaran: 24 Juli–5 Agustus 2026.
  • Verifikasi sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026.
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026.
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.
  • Penyaluran dana: mulai 4 September 2026.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar DI SINI. Masyarakat juga diharapkan memperhatikan setiap tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*