
Pemkot Bandar Lampung terapkan PJJ bagi siswa PAUD-SMP mulai 7 Sept 2026 imbas abu vulkanik Krakatau. Guru tetap masuk sekolah.
BANDAR LAMPUNG, KalderaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengalihkan proses belajar mengajar bagi siswa PAUD, SD, hingga SMP menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring mulai Senin, 7 September 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi atas risiko paparan abu vulkanik dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada anak-anak.
BACA JUGA:
- Sekolah di Jakarta Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026
- Inilah Isi Lengkap SE PJJ Disdik Jakarta pada Senin, 7 September 2026
- TK, SD dan SMP di Kota Serang Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026 Dampak Abu
Instruksi ini diterbitkan langsung atas arahan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna melindungi kesehatan serta keselamatan para peserta didik di wilayah setempat.
Ketentuan Pembelajaran Daring di Bandar Lampung
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengonfirmasi penetapan sistem pembelajaran rumah tersebut.
- Cakupan Siswa: Seluruh peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kota Bandar Lampung.
- Mulai Berlaku: Senin, 7 September 2026.
- Durasi Kebijakan: Bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan sebaran abu vulkanik di lapangan.
“Untuk hari Senin semua anak sekolahnya daring dulu, sambil melihat perkembangan situasi di hari Senin,” ujar M. Nur Ramdhan, Minggu (6/9/2026).
Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap Wajib Hadir
Meskipun seluruh siswa melaksanakan kegiatan belajar secara online dari rumah, Pemkot Bandar Lampung menetapkan bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) tetap wajib hadir di sekolah.
Kehadiran para pendidik di fasilitas sekolah bertujuan untuk:
- Mengawal dan memantau kelancaran proses PJJ bagi seluruh siswa.
- Memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta kebersihan lingkungan sekolah selama periode darurat abu vulkanik.
Penerapan Protokol Kesehatan Ketat di Lingkungan Sekolah
Untuk menjaga keselamatan para guru dan staf yang bertugas di lokasi sekolah, Disdikbud Kota Bandar Lampung menerbitkan panduan protokol kesehatan ketat:
- Penggunaan Masker Standard: Seluruh warga sekolah yang hadir wajib memakai masker medis atau jenis N95 guna mencegah iritasi dan gangguan saluran pernapasan.
- Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Kegiatan outdoor atau di area terbuka ditiadakan.
- APD Tambahan: Petugas yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan disarankan mengikatkan kacamata pelindung (goggles) dan mengenakan pakaian berlengan panjang.
Disdikbud mengimbau seluruh pihak sekolah dan orang tua murid untuk tetap tenang, tidak panik, serta selalu memantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply