TK, SD dan SMP di Kota Serang Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026 Dampak Abu

Ilustrasi anak selalu pakai masker di sekolah. Meskipun jumlah pembelajaran masih sedikit, sekolah harus terus mengingatkan siswa pentingnya pakai masker (KalderaNews/Ist).
Anak sekolah pakai masker (KalderaNews/Ist).
Sharing for Empowerment

Dindikbud Kota Serang berlakukan PJJ bagi PAUD hingga SMP pada Senin, 7 September 2026 imbas hujan abu Anak Krakatau.

SERANG, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengalihkan sementara kegiatan pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR).

Kebijakan ini berlaku selama satu hari pada Senin, 7 September 2026.

BACA JUGA:

Langkah mitigasi ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang saat ini berstatus Level III (Siaga).

Alasan Pengalihan ke Pembelajaran Jarak Jauh

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran resmi demi menjaga keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan peserta didik serta tenaga pendidik.

Erupsi menerus dari Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026) dilaporkan memicu suara dentuman serta sebaran hujan abu vulkanik di sejumlah wilayah Kota Serang.

“Seluruh satuan pendidikan dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama satu hari pada Senin, 7 September 2026. Pelaksanaan PJJ akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi lingkungan,” ujar Ahmad Nuri.

Dindikbud Kota Serang secara berkala berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang. Pemantauan difokuskan pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik untuk menentukan apakah PJJ perlu diperpanjang atau tidak.

Ketentuan Pelaksanaan PJJ untuk Sekolah dan Orang Tua

Guna memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi secara optimal meski dilakukan secara daring, Dindikbud Kota Serang menetapkan panduan berikut:

  • Pemanfaatan Ekosistem Digital: Sekolah diwajibkan memanfaatkan portal LMS, Google Classroom, atau media daring resmi agar pembelajaran tetap bermakna, aktif, dan terarah.
  • Pengawasan dan Pelaporan: Kepala sekolah memantau kehadiran pendidik dan peserta didik secara langsung serta melaporkan keterlaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas melalui Pengawas Pembina.
  • Pendampingan Orang Tua: Orang tua imbau memberikan bimbingan aktif saat anak belajar di rumah.
  • Pembatasan Aktivitas Luar Ruangan: Anak-anak diminta mengurangi aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung.
  • Penggunaan Masker: Orang tua wajib memakaikan masker standar medis atau respirator kepada anak jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


92 views