JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar menegaskan penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pasalnya, penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar justru dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.
Berbicara di acara Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin, 1 April 2019, ia menegaskan bahwa kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD).
BACA JUGA:
- Ini Tujuan Angket di Ujian Nasional (UN) 2019
- Yosafat Adrian Wiguna: Sekolah PENABUR Kedepankan Keseimbangan Akademis dan Non-Akademis
- Inilah Perbedaan Nyata Pandangan Jokowi dan Prabowo Soal Pendidikan Ideologi
“Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya,” tandasnya.
Leave a Reply