JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun. Ia menegaskan bahwa masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.
“Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun. Tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun, akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.
“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.
BACA JUGA:
- Ini Lho, 10 PTN Terbaik Versi 4ICU
- Hari ini, Pengumuman SIMAK UI 2019 S1 Internasional hingga S3
- FOTO: Gempita Study in Holland Pre-departure Briefing 2019
- Selamat, 31 Mahasiswa dan Profesional Muda Indonesia Dapat Beasiswa StuNed 2019
- Inilah Wajah-wajah Optimis Awardees Orange Tulip Scholarship (OTS) 2019
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.
Leave a Reply