Usia Pensiun 60 Tahun, Mendikbud: Stop Angkat Guru Honorer Baru

Tak Usah Dibatasi, DPR: Guru Honorer K2 Diberi Kemudahan Saja
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BKD Tasikmalaya, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun. Ia menegaskan bahwa masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun.

“Masa pensiun guru PNS tetap di usia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun. Tetapi bagi guru yang memasuki masa pensiun, akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.

“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dilakukan untuk menghentikan penerimaan guru honorer baru, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang,” terang Mendikbud.

BACA JUGA:

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud mengatakan, dibagi atas tiga skema, yakni, pertama, untuk menuntaskan guru honorer. Kedua, untuk mengganti guru yang masa pensiunnya akan berakhir, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*