Hai Milenial, Waspada Nih Ratusan Pinjaman Online Ilegal Mencekik

Waspadai Pinjaman Online P2P Lending Ilegal
Pinjaman online berbasis smartphone (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Di zaman yang serba makin gampang, termasuk dalam hal pinjaman (utang) online, ternyata ini justru sangat menakutkan. Bukan rahasia lagi, saat ini banyak milenial yang sudah terjebak dalam situasi hidup dari utang ke utang alias terjerat utang yang mencekik karena besar pasak daripada tiang dan terutama tidak bisa mengelola uangnya dengan bijak.

Parahnya lagi, kebanyakan dari mereka berutang hanya untuk urusan konsumsi dan lifestyle, jarang yang menggunakan utang untuk investasi. Tragisnya, milenial saat ini banyak yang tergiur dengan kemudahan utang (pinjaman) online yang menjamur untuk tujuan konsumtif tanpa mau berkaca dengan kemampuan untuk membayarnya.

Karena tak peduli dengan kemampuan membayar utang, tak sedikit lho milenial saat ini yang hidupnya dilingkari utang. Artinya, ketika utang pertama jatuh tempo, dia mengambil utang yang kedua untuk bayar utang pertama dan begitu seterusnya sehingga terjerat utang yang tak mampu dibayarnya.

BACA JUGA

Makin mengkhawatirkan lagi, saat ini makin menjamur pinjaman online ilegal. Yang terkini, Satgas Waspada Investasi pun telah menemukan dan menutup sebanyak 123 financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal.

Fintech ilegal tersebut mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam kian marak. Padahal Satgas sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk langsung memblokirnya.

Pinjaman online kalau tidak hati-hati bisa jadi gampang disetujui, tapi bunganya mencekik, plafon pinjaman rendah, denda mencekik hingga pencurian data dan karena tidak bayar maka penagih datang menteror.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Sejauh ini, satgas juga telah meminta Bank Indonesia melarang fintech yang memiliki sistem pembayaran untuk memfasilitasi tekfin pinjaman ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Berikut ini adalah 123 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi. Antara lain Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang.

Kemudian Cicilan Mudah, Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, DANA LUHUR, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, dan Dana Priory.

Dana Rakyat, Danaku-SYARIAH, Doku OK, Dompet Baru, Dompet Durian, DuitKita, Duit sayang, Finsial Mekar, Mulia, Gampang Kilat, GESTUN INDONESIA, GRAB CASH, Happy Hour, Happy Time, HappyGold, Harapan Baik, HidupID, HUJAN-MANIS, JakaRedi, KANTONGKU.

KARTU PUAS–PJM KILT, KAS RAKYAT, Kas Trip, KLIK PINJAM, Kredit Kilat, Kredit Uang, KSP BCN Duit, KSP Dakin, KSP ESJ, KSP MPK, Lebah Flash, Loan plus Early Grime, Many Money.

Kemudian Meminjammr dan Mentimun, Milikmu, Miranda, MITRA DANA, MJASA SYARIAH, Modal Peluang, Modal Usaha Cepat, Dana Bagus, Panah tunai, PelangiKredit, PestaGo, PinDuit, Pinjam Aja, Pinjam gampang.

PINJAM KARYA, Pinjam Tunai J Lunas, Pinjam uang cepat kilat, PinjamanOK, Pinjamanku dan Planet Bahagia, Pohon Lemon, Punyabenefit, Ransel Untung, dan RDC Pintar.

Selain itu ada Rejeki Lucky, Repiah Home, Richindo, RP Zone, Rupiah Cepat Cair, Rupiah Plus, Rupiah Zone, Saku Mimpi, Sarung Ajaib, Satunis, SeDana, Solusindo, Summer Holiday, Terang Harapan, Tunai-Shop, Uang Plus, Uang Tunai, Utang Dulu, Utang Uang Cepat, dan Yoyo Wallet.

Lalu Wall In Upson Trainor, SpareUang Teng, TarikDompet dan kredit tercepat Superwang, SeDana, Masterrupiah, Tempat Dana, Dana-Malaikat, Wang plus, Uang Dana, DMPT KU, Gajah Hijau, Cepat Meminjam, Kelapa Dompet, UTunai, DuitKita, dan terakhir DelimaKotak.

Adapun total entitas fintech ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas dan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1.350 entitas. So, milenial. Hati-hati P2P Lending ilegal! (LF)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*