JAKARTA, KalderaNews.com – Rencana Strategis LIPI 2020-2024 menerapkan kebijakan bahwa anggaran penelitian yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus diimbangi dana eksternal dengan perbandingan 1:1.
Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) menjadi salah satu sumber dana eksternal yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan riset.
Direktur Fasilitasi Riset LPDP, Wisnu Soenarso dalam webinar Strategi Perolehan Dana Eksternal, Selasa lalu, 27 Oktober 2020 peneliti LIPI dapat memanfaatkan dana penelitian Riset Inovatif dan Produktif (RISPRO).
BACA JUGA:
- Alamak, Tingkat Inovasi Publikasi Ilmiah Indonesia di Bawah 5 Negara ASEAN
- Gokil, Hasil Riset Siswi Madrasah Terbit di Jurnal Internasional
- Tak Bisa Gantikan Riset Lapangan, Begini Kelebihan dan Kekurangan Metode Riset Digital
Sifat pendanaan RISPRO berjangka panjang dan tidak mengikuti siklus tahunan anggaran. Pendanaan ini meliputi insentif untuk tim periset, pembiayaan ayau pembelian peralatan atau mesin, diseminasi riset dalam dan luar negeri, dan pembiayaan pengujian, standarisasi, serta sertifikasi produk atau teknologi.
“Substansi yang menjadi penilaian pendanaan RISPRO setelah lolos seleksi administrasi antara lain kualitas penelitian, luaran, kemutakhiran,” ujar Wisnu.
Leave a Reply