Inilah Syarat masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020

Ilustrasi: Persyaratan masuk SMP,SMA, dan SMK pada PPDB 2020. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sesuai aturan tersebut, berikut syarat masuk SMP:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

BACA JUGA:

Sementara, syarat masuk SMA dan SMK:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
  • Persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Syarat umum SMP dan SMA:

  • Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  • Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin mendaftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  • Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat enam bulan yang diadakan sekolah yang bersangkutan.
  • Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

Yuk, mulai persiapkan semua persyaratan tersebut! (yp)




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*