DKI Jakarta Terapkan PSBB, Sekolah PENABUR Putuskan Home Learning Hingga 30 April 2020

Peserta didik SMPK PENABUR (
Peserta didik SMPK PENABUR (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Pendidikan Kristen (BPK) PENABUR Jakarta melalui surat edaran Nomor 145/JKT-Dir/04/2020 Perihal Informasi HL dan Pengurangan SPP yang ditujukan pada orangtua atau wali peserta didik memutuskan bahwa kegiatan belajar di rumah (Home Learning) diputuskan berlangsung hingga 30 April 2020.

Sekolah PENABUR sebagai sekolah swasta Kristen terbaik di Jabodetabek yang menaungi 80 sekolah, 32 ribu siswa, dan 2.200 guru dengan 800-an staf kependidikan lebih mengutamakan keselamatan peserta didik dan semua yang terlibat dalam proses belajar-mengajar di sekolah.

“Peserta didik tetap melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing sampai dengan tannggal 30 April 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada tanggal 4 Mei 2020, dengan catatan keadaan sudah memungkinkan. Sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan tiap wilayah untuk memantau perkembangan yang ada,” tulis Deputi Direktur Pelaksana BPK PENABUR Jakarta, Elika Dwi Murwani dalam surat edaran tertanggal 8 April 2020 tersebut.

BACA JUGA:

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan situasi bangsa dan negara, khususnya wilayah DKI dan sekitarnya yang merupakan episentrum pandemik Covid-19 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor IIK_01.07/MENKES/23912020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Rencananya, pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020. Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila pandemik virus Corona belum ada penurunan signifikan.

Deputi Direktur Pelaksana BPK PENABUR Jakarta, Elika Dwi Murwani
Deputi Direktur Pelaksana BPK PENABUR Jakarta, Elika Dwi Murwani (KalderaNews/JS de Britto)

Tak hanya memperpanjang masa Home Learning, Sekolah PENABUR Jakarta juga memberikan pengurangan SPP (Uang Sekolah) bulan April dan Mei 2020 dan mengembalikan dana satu tahun yang belum terpakai untuk kegiatan siswa kepada orangtua/wali.

Sementara itu, dana kegiatan Paskah Siswa PENABUR 2020 yang belum terpakai karena belum terlaksananya kegiatan akan dikirimkan kepada Lembaga Alkitab Indonesta (LAI) dan Panti Werda Hana. Selain itu, sisa dana dapat dipakai untuk Aksi Sosial Paskah sebagai persembahan dari siswa-siswi BPK PENABUR Jakarta dalam membantu penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Bersama ini kami juga ingin mengapresiasi Bapak, Ibu dan seluruh keluarga atas perhatian dan kerjasamanya sehingga pembelajaran di rumah (HL) telah berlangsung dengan baik. Pembelajaran jarak jauh ini masih akan berlangsung selama kondisi belum memungkinkan untuk masuk ke sekolah demi keselamatan kita bersama,” tandasnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*