Begini Petunjuk Lengkap SKB 4 Menteri tentang Pembukaan Sekolah Kembali

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim (KalderaNews/Humas Setkab)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com — Empat Kementerian hari ini mengumumkan keputusan bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk tahun ajaran di masa pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan tersebut antara lain menetapkan sejumlah ketentuan, termasuk ketentuan tentang syarat-syarat pembukaan kembali sekolah di masa pandemi COVID-19.

BACA JUGA:

Berikut ini ketentuan-ketentuan dalam SKB tersebut.

Ketentuan untuk PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

  • Tahun Ajaran Baru 2020/2021 tetap dimulai bulan Juli 2020.
  • Sekolah di wilayah yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai Zona Kuning, Oranye dan Merah, tetap menjalankan belajar dari rumah. (Sebagai catatan, menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terdapat 429 kabupaten/kota yang termasuk dalam tiga zona ini, dengan jumlah peserta didik 94 persen dari total keseluruhan).
  • Pembukaan kembali sekolah tatap muka hanya boleh di wilayah yang oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ditetapkan sebagai Zona Hijau, setelah memenuhi persyaratan. (Sebagai catatan, menurut Gugus Tugas COVID-19, zona hijau meliputi di 85 kabupaten/kota, dengan jumlah peserta didik 6 persen dari total keseluruhan)
  • Pembukaan kembali sekolah tatap muka di wilayah Zona Hijau dapat dijalankan dengan syarat:
    ** Mendapat izin dari Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag daerah yang bersangkutan.
    ** Satuan pendidikan memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka. (Daftar periksa, lihat foto)
    ** Orang tua murid setuju untuk pembelajaran tatap muka.

Ada pun urutan pembukaan kembali sekolah adalah sebagai berikut:

  • Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK SMTK, Paket C, SMP, MTS, Paket B
  • Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah Tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB
  • Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD, TK, RA, TKLB dan nonformal.
  • Begitu ada penambahan kasus, atau kenaikan pada level risiko daerah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
  • Sekolah berasrama dan berada pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama)

Ketentuan untuk Pendidikan Tinggi

  • Tahun akademik 2020/2021 dimulai pada bulan Agustus 2020 sedangkan untuk tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020.
  • Pembelajaran di Perguruan Tinggi dalam semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.
  • Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester.
  • Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring (seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi, tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel dan kegiatan akademik vokasi).

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*