
BANDUNG, KalderaNews.com – Pengumuman hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2020 disiarkan hari ini, Senin, 22 Juni 2020 mulai pukul 14.00 WIB. Pengumuman disiarkan di situs resmi PPDB Jabar dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:
- Duh, Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud: Banyak Universitas Swasta Alami Krisis
- Mantap, Profesor Asal Australia akan Dampingi e-Learning Guru Madrasah
- Lagi-Lagi Soal UKT, Tagar #UniversitasPancenNdlogok Trending di Twitter
- Resmi, Pelajaran Agama dan PPKN Tidak Dilebur
- Direktur UNICEF: Sudah Waktunya Sekolah Dibuka Kembali
- Kabar Baik, Pemerintah Beri Bantuan UKT Mahasiswa di Universitas Swasta, Ini Syaratnya
- Ngajar Anak SMP Tarakanita, Menteri Wishnutama: Tidak Ada Kreativitas yang Langsung Jadi
- Menteri Wishnutama Kusubandio Ngaku Waktu Masih SMP Bandel
Menurut situs web PPDB Jabar, hasil yang diumumkan hari ini adalah seleksi untuk SMA, SMK, dan SLB. “Pengumuman hasil seleksi PPDB diumumkan pada tanggal 22 Juni 2020 pukul 14.00 WIB,” demikian tertulis dalam laman PPDB Jabar di ppdb.disdik.kabarprov.go.id.
Disdik Jabar mengingatkan terkait informasi daftar ulang bagi yang diterima. Pengumuman daftar ulang dapat dilihat pada menu Info Sekolah di situs web PPDB Jabar pada sekolah tujuan tempat peserta didik diterima, bagi sekolah yang tidak terkendala internet. Bagi sekolah yang terkendala internet, informasi daftar ulang bisa dilihat di sekolah tujuan tempat peserta didik diterima.
Cara daftar ulang PPDB Jabar 2020:
- Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditanda-tangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
- Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut: a. menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online); b. menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman); c. membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan; d. menunjukkan dokumen persyaratan asli. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu


Leave a Reply