Duh, Dampak Pandemi Covid-19, Mendikbud: Banyak Universitas Swasta Alami Krisis

Mendikbud, Nadiem Makarim. (Ist.)
Mendikbud, Nadiem Makarim. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Pandemi Covid-19 telah berpengaruh terhadap operasional perguruan tinggi swasta (PTS). Maka, untuk membantu perguruan tinggi swasta yang terdampak, Kemendikbud pun memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi, terutama mahasiswa.

BACA JUGA:

“Kami bukan hanya memberikan kebijakan tapi langsung turun tangan dan merelokasikan bantuan Rp 1 T, terutama untuk perguruan tinggi swasta,” tegas Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR, Senin, 22 Juni 2020.

“Untuk PTN sudah dari APBN pendanaannya dan karena kebanyakan dosennya juga PNS, jadi sudah ada jaminan negara dalam beberapa aspek. Tapi banyak swasta yang sekarang mengalami krisis dampak ekonomi seperti perusahaan swasta lainnya,” lanjutnya.

Nadiem mengungkapkan, ada sekitar 400 ribu mahasiswa yang akan menerima bantuan. Bantuan tersebut diberikan agar mereka bisa menyelesaikan pendidikannya. “Kami bantu sekitar 400 ribu mahasiswa yang di luar Bidikmisi. Jadi, ini nama-nama tambahan yang terpukul secara ekonomi yang rentan drop out, yang kalau terjadi enggak bisa lulus dari angkatan mereka,” jelasnya.

Tapi, bantuan tersebut tak berlaku bagi mahasiswa baru. Menurutnya, mahasiswa baru tetap mendapatkan dana dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) mereka.

“Ini tentunya dana untuk KIP-Kuliah kami masih targetkan 200 ribu mahasiswa baru masih terjamin dan yang tentunya sudah diberikan Bidikmisi enggak ada potongan sama sekali, jadi masih lanjut. Jadi ini tambahan 400 ribu tapi ini untuk UKT mereka, bukan biaya hidup. Kami target agar mereka enggak drop out dan itu hubungan langsung dengan UKT mereka,” jelasnya.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan Kemendikbud kepada perguruan tinggi swasta dan mahasiswa yang berhak mendapatan bantuan. Salah satunya, bantuan diberikan kepada mahasiswa yang menjalani kuliah semester 3, 5, dan 7 tahun ini. “Jadi kriterianya adalah mereka yang mengalami kendala finansial. Kriteria ditetapkan Kemendikbud dengan input dari perguruan tinggi sendiri dan enggak dibiayai KIP atau beasiswa lainnya, dan juga ini yang eksisting mahasiswa PTN dan PTS yang menjalani kuliah di semester 3, 5, 7 tahun ini,” jelasnya lagi.

Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi tetap melaksanakan pembelajaran secara daring. Namun, ada pengecualian bagi mahasiswa untuk bisa datang ke kampus dan mengerjakan pembelajaran atau praktik yang menentukan kelulusan.

“Kami melakukan eksepsi. Meski enggak kuliah ddi kampus, tapi kami memberikan aktivitas prioritas apalagi yang menentukan kelulusan. Misalnya di lab, mahasiswa yang mengerjakan tesis, skripsi, praktikum, vokasi, studio, bengkel itu diperbolehkan. Yang enggak boleh kuliah ramai-ramai dalam kampus,” tegasnya.

“Project based individu untuk kelulusan kami berikan dengan protokol kesehatan. Jadinya prioritas project individu boleh menggunakan fasilitas universitas yang mereka enggak punya opsi,” katanya. (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*