JAKARTA, KalderaNews.com – Perlindungan data pribadi menjadi isu hangat saat pandemi Covid-19, terutama terkait perlindungan data pribadi bagi pasien Covid-19. Sempat berhembus kabar bahwa data pasien Covid-19 di Indonesia bocor.
Sayangnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas DPR RI hingga kini masih digodok dan wacananya baru akan dituntaskan pada Agustus 2020 mendatang. Padahal dari sisi ini, RUU PDP itu masih banyak kelemahan sebagaimana diungkap Atma Jaya Study on Aviation, Outer Space, and Cyber Law, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Prof. Dr. I.B.R. Supancana SH., MH.
Ia menegaskan di acara Brownbag Discussion yang diselenggarakan Atma Jaya Institute of Public Policy bertajuk “Tiga Bulan Pertama Bersama COVID-19: Proyeksi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi” pada Selasa, 7 Juli 2020 bahwa naskah RUU itu masih banyak mengandung kelemahan dalam menggunakan terminologi dalam pengartian, terlalu sederhana (minimalis), dan cenderung tidak mutakhir.
Leave a Reply