Tertinggal dari Negara Tetangga, RUU PDP Masih Banyak Kelemahan

Sharing for Empowerment

BACA JUGA:

Diskusi ini sendiri menghadirkan pakar dan praktisi hukum seperti Profesor Abu Bakar Munir (Expert on Cyber Law and Data Protection Law), Wahyudi Djafar, SH. (Director of Research ELSAM), Jessy Abdurrahman, B. Comp.Sci. (Hon) (CEO ZiCare), Hendri Sasmita Yuda, SH. (Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kasubdit PDP), Dr. jur. Sih Yuliana Wahyuningtyas, SH. M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya) dengan moderator Siradj Okta, Ph.D. (Atma Jaya Institute of Public Policy).

Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang terdiri atas XVI Bab dan 80 Pasal itu, terang, Prof. Supancana, disusun tidak berstandar internasional.

Padahal, regulasi yang baik adalah regulasi yang komprehensif, efektif, dan koheren. RUU PDP masih jauh dari itu semua. Indonesia jelas tertinggal dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia sebagai negara pertama di ASEAN yang berhasil mencetuskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, kemudian diikuti oleh Singapura, Filipina, dan Thailand.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*