JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SKB ini telah ditandatangani tiga tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei,” papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual.
BACA JUGA:
- Kisah Bu Tejo, Tante April dan Om Batman
- Inilah Buku Karya Sastra yang Masuk Daftar Panjang Kusala Sastra Khatulistiwa 2020
- Tantangan Pendidikan Tanpa Pandemi Covid-19 Pun Sudah Sangat Besar
“Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” imbuhnya.
Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas beragam pertimbangan, misal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Leave a Reply