Resmi! 28, 29, dan 30 Desember 2020 Tidak Libur

Ilustrasi: Kalender libur nasional. (Ist.)
Ilustrasi: Kalender libur nasional. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mengumumkan pengurangan jumlah cuti bersama pada akhir tahun 2020. Pengumuman ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy didampingi sejumlah menteri pada Selasa, 1 Desember 2020.

Muhadjir menegaskan keputusan pengurangan jumlah libur panjang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) para menteri yaitu Menteri PANRB, Menaker, dan Menag.

BACA JUGA:

Muhadjir pun merinci:

  • 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021: Libur Natal dan Tahun Baru
  • 24-27 Desember 2020: Libur Natal. 24 dan 25 Libur Natal, 26 otomatis libur karena Sabtu dan 27 adalah Minggu
  • 28, 29, dan 30 Desember 2020: batal libur
  • 31 Desember 2020: libur pengganti libur Lebaran
  • 1 Januari 2010: libur
  • 2 Januari 2021: Sabtu sehingga otomatis libur
  • 3 Januari 2021: Minggu sehingga otomatis libur

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*