JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama pada tahun 2021. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
BACA JUGA:
- 5 Tips Bagi Orangtua Cegah Anak Kecanduan Gadget Saat Liburan
- Tahun Belum Berganti, Libur dan Cuti 2021 Sudah Ditetapkan, Berikut Daftarnya
- Hadirkan Liburan Seru di Rumah dengan 4 Cara Ini
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Nah, berikut daftarnya cuti bersama yang dipangkas:
- 12 Maret 2021: Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei 2021: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember 2021: Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.
Cuti bersama yang tetap yakni:
- 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Jadi, cuti bersama hanya 2 hari, yakni sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal. Hal ini agar memudahkan pihak kepolisian dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Menko PMK, Muhadjir Effendy menjelaskan alasan pengurangan libur, yaitu kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya sudah dilakukan. Menurut data, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, lantaran mobilitas masyarakat yang cenderung naik.
Leave a Reply