Polemik Tayangan Film “Sejauh Kumelangkah” di BDR TVRI, Kemendikbud Minta Maaf

Ilustrasi: Film Sejauh Kumelangkah. (Ist.)
Ilustrasi: Film Sejauh Kumelangkah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan klarifikasi terkait penayangan film “Sejauh Kumelangkah” dalam program Belajar dari Rumah (BDR) TVRI pada 25 Juni 2020.

BACA JUGA:

Terkait kerja sama Kemendikbud dengan TVRI, pihak Kemendikbud dari awal secara resmi pada 14 April 2020 telah menyatakan tidak memperbolehkan tayangan non pembelajaran berupa program kebudayaan dan film Indonesia yang merupakan tayangan eksklusif untuk TVRI serta tidak dapat ditayang ulang atau direlai, maupun tayang secara live streaming oleh pihak ketiga, karena menyangkut hak siar yang terbatas dan upaya melindungi hak cipta.

Setelah film film “Sejauh Kumelangkah” tayang dalam program BDR, pada 29 Juni 2020, pihak In-Docs yang selama ini menjadi perantara pemanfaatan film “Sejauh Kumelangkah” dengan Kemendikbud, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV.

Hal ini lantaran Ucu Agustini sebagai pemilik hak cipta film telah terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International untuk tidak menayangkan film itu dalam versi apa pun. Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemendikbud sebelumnya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*