JAKARTA, KalderaNews.com – Pengesahan UU Cipta Kerja membuat terkejut para pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Lantaran, ternyata dalam UU tersebut masih memuat klaster pendidikan di Bagian Keempat tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi.
Paragraf satu bab tersebut, tepatnya di pasal 26, menyebutkan bahwa jika Perizinan Berusaha terdiri atas 15 sektor. Pendidikan dan Kebudayaan salah satunya, dan masuk dalam Pasal 26 huruf k. Bab yang sama Paragraf 12 menjelaskan tentang sektor pendidikan dan kebudayaan. Bagian ini sebenarnya memuat satu aturan mengenai Perizinan Berusaha pada sektor pendidikan, yakni di Pasal 65. Selebihnya, bagian tersebut berisi perubahan atas Undang-Undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
BACA JUGA:
- Tagar Mahasiswa Bergerak dan Jogja Memanggil Trending Topic, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Tak Ada Manfaat, Klaster Pendidikan Resmi Dicabut dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja
- Ternyata, Begini Dampak UU Cipta Kerja, Status Kontrak Kerja Bisa Seumur Hidup
Nah, untuk lebih rinci, begini bunyi Pasal 65 UU UU Cipta Kerja:
Ayat 1, Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2, Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Definisi “usaha” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang relevan dengan UU ini, yakni kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung); perdagangan; perusahaan.
Sedangkan jika mengacu Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, definisi kata “usaha” adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Dengan demikian, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dilakukan melalui Perizinan Berusaha seperti yang dimaksud UU Cipta Kerja, memungkinkan pendirian satuan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.
Padahal tentang pendirian satuan pendidikan, sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU ini menjelaskan bahwa pendirian satuan pendidikan formal dan nonformal membutuhkan ijin dari pemerintah pusat atau daerah.
Nah, UU Sisdiknas juga mengatur soal sanksi. Jadi, bila ketentuan persyaratan ijin satuan pendidikan dilanggar, pendiri dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lantas, untuk mendirikan satuan pendidikan mesti mengacu ke UU yang mana?
Hal ini juga menjadi sorotan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), yang berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
“Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan,” tegas Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo.
“Jadi, kalau pelaksanaan perijinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan, padahal pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan,” imbuh Heru.
Namun, hal ini dibantah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud meminta publik tak khawatir masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Karena, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), masih menjadi acuan untuk UU Cipta Kerja.
Terkait perijinan pendirian satuan pendidikan tetap berpedoman kepada ketentuan yang diatur di dalam UU Sisdiknas, UU Dikti, UU Pemerintah Daerah. Demikian dinyatakan Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud, Evy Mulyani.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply