JAKARTA, KalderaNews.com – Rektor Univ Al Azhar Indonesia Asep Saefuddin sekaligus Anggota Dewan Penasihat Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta kepada pemerintah untuk lebih gencar sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan yang ia maksud ialah Serikat Pekerja, Organisasi Masyarakat Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, organisasi mahasiswa, dan Kelompok Cipayung.
Menurutnya, UU Cipta Kerja masih merupakan topik sensitif bagi masyarakat. Maka dari itu, masih menimbulkan polemik di tengah sebagai pemangku kepentingan secara luas. UU Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari masyarakat karena kurangnya sosialisasi atau dialog dengan pemangku kepentingan utama.
Kemudian, para rektor mengapresiasi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) untuk membuka diskusi di bidang akademik.
BACA JUGA:
- KSN Virtual SMA/MA 2020 Resmi Dibuka, 898 Peserta Diminta Utamakan Kejujuran
- Katanya Sudah Dicabut, Tapi Klaster Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, Gimana Sih!
- Gokil, Hasil Riset Siswi Madrasah Terbit di Jurnal Internasional
Para rektor berharap, apabila UU Cipta Kerja telah resmi diserahkan DPR kepada pemerintah, mereka juga dapat menerima UU tersebut untuk ditelaah di kampus masing-masing. Menaker juga menyatakan komitmennya untuk tetap bersilaturrahmi secara rutin dengan dunia akademik.
Leave a Reply