Pengumuman CPNS 2019, Inilah 5 Hal yang Wajib Diketahui

Peserta ujian calon pegawai negeri Sipil (CPNS)
Peserta ujian calon pegawai negeri Sipil (CPNS) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Hasil rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, rencana diumumkan Jumat, 30 Oktober 2020. Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti, akibat pandemi Covid-19.

Tapi, untuk tahap pengumuman tetap sesuai rencana, yakni 30 Oktober 2020. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto.

BACA JUGA:

Nah, inilah hal-hal yang perlu diketahui soal pengumuman hasil CPNS:

  • Pengumuman kelulusan CPNS 2019 dapat dilihat di laman masing-masing instansi yang dilamar peserta.
  • Penilaian hasil seleksi dilakukan dengan menggabungkan nilai SKD dan SKB. Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, SKD dan SKB memiliki bobot masing-masing 40 persen dan 60 persen. Setelah digabung, nilai lalu dirangking sesuai dengan formasi yang tersedia. Peraturan itu juga menjelaskan bahwa instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB. Sementara, jika instansi menambah SKB dengan bentuk atau jenis tes lain, seperti wawancara atau tes praktik kerja, maka terdapat komponen lain.
  • Panitia seleksi nasional (Panselnas) memberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil CPNS selama tiga hari, pada 1-3 November 2020. Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB dapat melakukan sanggahan. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur di laman SSCASN.
  • Setelah masa sanggah selesai, dilakukan pemberkasan. Lalu, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 November 2020. Proses penetapan NIP dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
  • Jika dinyatakan lolos CPNS 2019, peserta diberi waktu untuk melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Adapun persyaratan administrasi yang harus dilengkapi peserta adalah surat lamaran, fotokopi ijazah/STTB, daftar riwayat hidup, SKCK, surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan yang disediakan pejabat di bidang kepegawaian.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*