JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan sejumlah rekomendasi menyusul pengumuman tentang Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Pembelajaran Tatap Muka Diijinkan Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya!
- Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Masih Daring/Tatap Muka Bergantung Pemda
- Pemda Harus Pertimbangkan 10 Faktor Jika Ambil Keputusan Sekolah Tatap Muka
Keputusan itu memang memberikan kelonggaran bagi Pemerintah Daerah untuk mengijinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap atau Januari 2021 mendatang. FSGI mengusulkan, agar Satgas Covid-19 atau tenaga kesehatan diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan sekolah-sekolah menerapkan protokol kesehatan.
“Harus ada kontrol khusus dari Satgas Covid-19 agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan,” kata Wasekjen FSGI, Fahriza Marta Tanjung.
Dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah, lanjut Fahriza, diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan ada jaminan dalam pelaksanaan tatap muka.
“Kemendagri juga dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah atau membuat regulasi biaya rapid test ataupun swab tes untuk menjamin kesiapan buka sekolah,” ujarnya.
Leave a Reply