Kampus Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tapi Dengan Syarat

Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengungkapkan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka pada semester depan atau Januari 2021. Namun, sejumlah persiapan harus dilakukan sebelum kampus dibuka.

“Pertama, membentuk Satgas di kampus dengan menyusun protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan memastikan SOP dapat diikuti warga kampus,” katanya.

BACA JUGA:

Sebelum membuka perkuliahan tatap muka, Nizam meminta pihak kampus berkoordinasi atau mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Koordinasi dengan Satgas di daerah hingga mendapatkan ijin Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga menjadi hal yang wajib.

“Dan kampus hanya boleh menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Selain kegiatan pembelajaran tidak boleh diselenggarakan, seperti kegiatan ekstrakurikuler, kantin, coworking space, kegiatan olahraga atau kesenian, diskusi kelompok dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan,” jelas Nizam.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*