JAKARTA, KalderaNews.com – Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengungkapkan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka pada semester depan atau Januari 2021. Namun, sejumlah persiapan harus dilakukan sebelum kampus dibuka.
“Pertama, membentuk Satgas di kampus dengan menyusun protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan memastikan SOP dapat diikuti warga kampus,” katanya.
BACA JUGA:
- Tanggapi SKB 4 Menteri, Universitas Trisakti Siapkan SOP Kuliah Tatap Muka
- Anies Tegaskan Sekolah Tatap Muka di Jakarta pada Januari 2021 Masih Tahap Kajian
- KPAI Berikan Rekomendasi SOP Ideal Persiapan Buka Sekolah Saat Pandemi Covid-19
Sebelum membuka perkuliahan tatap muka, Nizam meminta pihak kampus berkoordinasi atau mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Koordinasi dengan Satgas di daerah hingga mendapatkan ijin Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga menjadi hal yang wajib.
“Dan kampus hanya boleh menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Selain kegiatan pembelajaran tidak boleh diselenggarakan, seperti kegiatan ekstrakurikuler, kantin, coworking space, kegiatan olahraga atau kesenian, diskusi kelompok dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan,” jelas Nizam.
Leave a Reply