Mau Liburan ke Bali? Inilah Aturan Kunjungan ke Bali Hingga 4 Januari 2021

Ilustrasi: Sejumlah aturan kunjungan ke Bali hingga 4 Januari 2021. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Ilustrasi: Sejumlah aturan kunjungan ke Bali hingga 4 Januari 2021. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu berencana liburan Natal dan Tahun Baru di Bali? Sebaiknya sebelum berangkat ke Pulau Dewata, perhatikan beberapa ketentuan agar liburan kamu menyenangkan.

BACA JUGA:

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR. Sementara, bagi mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Demikian salah satu ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat tersebut ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster. Ketentuan tersebut berlaku selama 17 hari, mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Nah, berikut ini ketentuan lengkapnya:

  • Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat ketentuan yang berlaku.
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
  • Saat di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
  • Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negaif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Sementara itu, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi selama beraktivitas di Bali:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*