Inilah 4 Perubahan Mendasar Kebijakan BOS Reguler Jenjang SMP Tahun 2021, Simak Baik-baik

Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Ilustrasi: Dana BOS (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sebagai wujud dari komitmen Kemendikbud untuk menjadikan program BOS lebih baik maka tahun 2021 ini ada sejumlah perubahan dan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021.

Perubahan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan-kebijakan sebelumnya agar mampu mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah.

BACA JUGA:

Dikutip dari situs resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama, berikut ini beberapa perubahan mendasar atas kebijakan BOS Reguler yang akan diterapkan pada pelaksanaan program tahun 2021.

1). Satuan Biaya BOS Reguler

Berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 besaran satuan biaya BOS Reguler untuk tiap daerah akan berbeda. Perhitungan biaya satuan BOS Reguler untuk tiap daerah ditetapkan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).

Dengan mekanisme penetapan tersebut maka satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 pada jenjang SMP bervariasi dengan rentang paling rendah sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun sampai dengan yang paling tinggi sebesar Rp. 2.480.000/siswa/tahun.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*