JAKARTA, KalderaNews.com – Sebagai wujud dari komitmen Kemendikbud untuk menjadikan program BOS lebih baik maka tahun 2021 ini ada sejumlah perubahan dan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021.
Perubahan ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan-kebijakan sebelumnya agar mampu mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di berbagai daerah.
BACA JUGA:
- Simak 11 Pertanyaan Umum Terkait Dana BOS Reguler 2021 yang Kerap Ditanyakan dan Begini Jawaban Resmi Kemendikbud
- Dana BOS 2021 Capai Rp52,5 Triliun, Begini Pokok-pokok Kebijakan Penggunaannya
- Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta Akan Cair 31 Maret 2021
Dikutip dari situs resmi Direktorat Sekolah Menengah Pertama, berikut ini beberapa perubahan mendasar atas kebijakan BOS Reguler yang akan diterapkan pada pelaksanaan program tahun 2021.
1). Satuan Biaya BOS Reguler
Berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 besaran satuan biaya BOS Reguler untuk tiap daerah akan berbeda. Perhitungan biaya satuan BOS Reguler untuk tiap daerah ditetapkan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD).
Dengan mekanisme penetapan tersebut maka satuan biaya BOS Reguler tahun 2021 pada jenjang SMP bervariasi dengan rentang paling rendah sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun sampai dengan yang paling tinggi sebesar Rp. 2.480.000/siswa/tahun.
Leave a Reply