5 Langkah Mudah Daftar KIP Kuliah

Kartu-Indonesia-Pintar-KIP-Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP )Kuliah. (Kalderanews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – KIP Kuliah banyak diburu, apalagi saat pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.

Terkait sasaran Kemendikbud untuk tahun 2021, jumlah sasaran untuk PIP/KIP adalah untuk 17.9 juta siswa. Sementara, untuk KIP Kuliah termasuk ADIK untuk 1.1 juta.

Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

BACA JUGA:

Nah, buat kalian yang ingin mendaftar KIP Kuliah, ada baiknya menyiapkan terlebih dahulu persyaratannya dan setelah itu login untuk melakukan pendaftaran. Seperti apa tahapan pendaftaran KIP Kuliah? Berikut ini 5 langkah mudahnya:

  1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*