JAKARTA, KalderaNews.com – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi dibubarkan oleh Pemerintah melalui Permendikbudristek Nomor. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Terkait pembubaran BSNP ini, ada banyak reaksi, salah satunya datang dari mantan anggota BSNP sekaligus pemerhati pendidikan yang mengutarakan beberapa catatan kritisnya terkait pembubaran BSNP.
BACA JUGA:
- BSNP yang Dibubarkan Nadiem Makarim, Apa Nama Badan Penggantinya?
- LPDP dan Kemenristek/BRIN Bisa Jadi Sumber Dana Riset
- Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia “Hilang”, Begini Kata Pakar
Pertama, keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Ketika PP 57/2021 mencabut PP 19/2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam PP yang baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.
Kedua, UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Faktanya, pasal 34 PP 57/2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri. Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP.
Leave a Reply